class="wp-singular post-template-default single single-post postid-21117 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Kepri

Senin, 19 November 2018 - 19:24 WIB

Kapal Polisi Baladewa 8002 Amankan 24 Orang Imigran Gelap

Liputankepri.com,BATAM – Tim Kapal Polisi (KP) Baladewa 8002 berhasil menggagalkan pengiriman 24 orang imigran gelap yang hendak berangkat ke Malaysia, Rabu 14 November 2018 lalu pukul 23.00 Wib di Perairan Teluk Nipah, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Mereka diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja di beberapa tempat yang dijanjikan. Para korban ini terdiri dari 22 laki-laki dan 2 perempuan. Mereka berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka direkrut oleh seseorang dari daerah asal dan diiming-imingi bekerja di Malaysia dengan gaji besar.

“Pekerjaan bervariasi seperti di perkebunan dan lainnya,” kata S Erlangga, Kabid Humas Polda Kepri yang didampingi oleh Direktur Polairud Polda Kepri Benyamin Sapta dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri, Senin (19/11/12).

Baca Juga :  Sosok Mayat Ditemukan Diarea Parkir Bandara Hang Nadim

Erlangga menjelaskan, para korban diamankan saat berada di atas speedboat yang akan membawa mereka ke Malaysia melalui jalur ilegal. Saat kejadian, petugas mengamankan Y selalu nahkoda kapal dan OA, Anak Buah Kapal (ABK).

“Setelah diamankan, mereka langsung dibawa ke Mako Ditpolair Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Erlangga.

Dalam kesempatan yang sama, Benyamin menyampaikan, untuk bisa berangkat bekerja ke Malaysia, para korban dimintai uang berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Uang itu sebagai biaya pemberangkatan dan tempat tinggal sementara di Batam sebelum berangkat ke Malaysia.

“Kedua tersangka mendapat bayaran dari biaya yang ditarik dari para korban. Dan tersangka mengaku baru sekali ini,” kata Benyamin.

Baca Juga :  Kurir Jaringan Narkoba Antar Negara di Bekuk Polisi

Dari hasil pemeriksaan terhadap para korban diketahui, mereka tidak memiliki dokumen apapun seperti paspor dan visa pekerja. “Biasanya, kalau mereka memggunakan paspor pelancong untuk bekerja maka mereka akan masuk melewati pintu resmi seperti pelabuhan Batam Center. Namun di sana, mereka akan over stay lalu pulang melalui jalur ilegal,” ujar Benyamin.

Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 82 jo pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Migram Indonesia. Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

“Saat ini, tersangka masih ditahan untuk proses penyidikan. Sedangkan korban sudah diserahkan ke BP4TKI untuk proses pemulangan ke daerah asal,” tutup Benyamin.***

 

 

Share :

Baca Juga

Batam

Investasi Senilai Rp20 Triliun Siap Masuk Batam

Featured

Trade | TestAPIUpdate | 21-2025

Karimun

Bupati Karimun Hadiri Upacara dan Pelantikan Diktukba Polri di SPN Tanjungbatu

Berita

Menuju Fase New Normal, Ini SOP yang Dikeluarkan Bupati Karimun

Featured

Kapolresta Blusukan, Warga : Enak Tak Repot, Petugas Vaksin Yang Langsung Datang

Karimun

Kejati Kepri Musnahkan Empat Kapal Ilegal

Featured

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Featured

Festival Langkisau Sukses Diselenggarakan Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat
error: Content is protected !!