class="wp-singular post-template-default single single-post postid-14194 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Liputan Kriminal / Tanjungpinang

Selasa, 26 Desember 2017 - 15:22 WIB

Penambang Bauksit Ilegal Tanjung Moco Terancam 10 Tahun Penjara

Liputankepri.com,Batam – Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro memastikan tersangka penambang bauksit ilegal Tanjungmoco berinisial AW terancam hukuman 10 tahun penjara. Oleh penyidik, tesangka dijerat Pasal 158 atau Pasal 161 Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

“Sejauh ini tersangka (AW) dikenakan pasal penyalahan UU Minerba, hukumannya 10 tahun penjara,” ujar Ardiyanto, Jumat (22/12).

Menurutnya, pasal yang dikenakan sesuai dengan hasil penyidikan yang sudah dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang. “Pasal yang disangkakan terhadap tersangka ini sudah dikuatkan melalui saksi ahli Dirjen Kementerian ESDM RI, sehingga semuanya jelas dan tak terbantahkan,” jelasnya.

Ardiyanto juga memastikan pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka. “Selang beberapa jam diperiksa, tersangka AW langsung kita tahan,” ungkapnya.

Sejauh ini pihaknya juga sudah memeriksa sebanyak 27 saksi untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut. “Yang jelas untuk proses penyidikannya akan kita tindaklanjuti sampai persidangan nanti. Tunggu saja kelanjutannya,” pungkasnya.***

 

 

 

 

 

Source:batampos

 

Share :

Baca Juga

Batam

Imigrasi Batam Bakal Tolak Permohonan Paspor Yang Tak Jelas

Featured

Selama Satu Tahun,Polda Kepri Berhasil Amankan 631 Orang Tersangka Kasus Narkoba

Tanjungpinang

Oknum PNS Pemprov Kepri Digerebek Bareng Istri Orang Dirumah Kos

Featured

DPRD Tunda Rapat Paripurna

Liputan Kriminal

Polres Rohil Riau Amankan Ganja 40 Kg dari Aceh

Featured

Trade | Khám Phá Sunwin – Nơi Thú Vị Của Những Trải Nghiệm Chơi Game Đỉnh Cao | 49-2025

Featured

Ratusan Warga Selatpanjang Ikuti Senam Sehat Sempena Haornas Tahun 2019

Featured

KPU Batam: Ribuan Surat Suara Rusak
error: Content is protected !!