Penambang Bauksit Ilegal Tanjung Moco Terancam 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 26 Desember 2017 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro memastikan tersangka penambang bauksit ilegal Tanjungmoco berinisial AW terancam hukuman 10 tahun penjara. Oleh penyidik, tesangka dijerat Pasal 158 atau Pasal 161 Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

“Sejauh ini tersangka (AW) dikenakan pasal penyalahan UU Minerba, hukumannya 10 tahun penjara,” ujar Ardiyanto, Jumat (22/12).

Menurutnya, pasal yang dikenakan sesuai dengan hasil penyidikan yang sudah dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang. “Pasal yang disangkakan terhadap tersangka ini sudah dikuatkan melalui saksi ahli Dirjen Kementerian ESDM RI, sehingga semuanya jelas dan tak terbantahkan,” jelasnya.

Ardiyanto juga memastikan pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka. “Selang beberapa jam diperiksa, tersangka AW langsung kita tahan,” ungkapnya.

Sejauh ini pihaknya juga sudah memeriksa sebanyak 27 saksi untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut. “Yang jelas untuk proses penyidikannya akan kita tindaklanjuti sampai persidangan nanti. Tunggu saja kelanjutannya,” pungkasnya.***

 

 

 

 

 

Source:batampos

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional
Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung
Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu
Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
Tampa Ampun Polres Meranti Sikat Pengedar Sabu Di Selatpanjang.
Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Laporan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung

Senin, 27 April 2026 - 09:02 WIB

Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu

Minggu, 26 April 2026 - 08:32 WIB

Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

Sabtu, 25 April 2026 - 10:38 WIB

Tampa Ampun Polres Meranti Sikat Pengedar Sabu Di Selatpanjang.

Berita Terbaru

Berita

Anggota DPR RI Tinjau Kawasan Industri Tanjung Buton

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:17 WIB

Berita

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:47 WIB