class="wp-singular post-template-default single single-post postid-253806 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Senin, 1 April 2024 - 04:33 WIB

Sebanyak 19.800 Kg Mangga Ilegal Asal Malaysia Dimusnahkan

SELATPANJANG – Sebanyak 19.800 buah mangga asal negara Malaysia yang diamankan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bengkalis dimusnahkan, Kamis (28/3/2024).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam wadah berupa 4 buah tong, bertempat di halaman depan Kantor Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Selatpanjang, Jalan Dorak, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Kemudian baru dikubur di belakang kantor dengan menggunakan alat berat.

Pemusnahan dipimpin oleh Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Agoes Widodo. Turut hadir Asisten Administrasi Umum Setdakab Meranti, Sudandri Jauzah, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Febriyan, SH MH, Kepala Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Selatpanjang, Desta Sagita Romli, SP, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Agoes Widodo mengungkapkan, kegiatan pemusnahan ini didahului dengan penindakan yang dilakukan oleh tim patroli laut BC Bengkalis pada 11 Maret 2024 di perairan Desa Meranti Bunting, Kecamatan Merbau.

“Penindakan dilakukan atas sarana pengangkut KM Zulfa 03 yang diawaki 4 orang karena diduga kuat melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Agoes, dengan penindakan yang telah dilakukan, Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp.130.975.000 (seratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan juga mencegah beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.

“Dari proses penindakan tersebut, telah ditetapkan sebanyak 4 orang tersangka.  Di mana 3 orang berhasil diamankan dan 1 orang melarikan diri pada saat penindakan dan hingga saat ini masih dalam proses pencarian. Selain itu, diamankan juga barang bukti diantaranya kapal KM Zulfa 03 dan muatan berupa buah mangga sebanyak 19.800 kilogram,” jelasnya.

Ditambahkan Agoes, mengingat karateristik muatan yang mudah busuk, penyidik sesuai kewenangannya serta dibantu asistensi pihak Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Selatpanjang melakukan pemusnahan terhadap buah mangga tersebut.

“Seluruh rangkaian kegiatan ini tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa dukungan dari seluruh stakeholder terkait,” ucapnya.

Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah berperan aktif mendukung pelaksanaan tugas pihaknya.

“Serta penghargaan yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh jajaran Karantina, Polri, pemerintah daerah serta seluruh instansi terkait lainnya khususnya  di wilayah Bengkalis dan Kepulauan  Meranti sehingga kami dapat melaksanakan tugas dengan baik,” pungkasnya

Share :

Baca Juga

Berita

Partai PAN Resmi Usung Pasangan “BERSERI” di Pilkada Kepulauan Meranti

Berita

Bupati Asmar Lepas 77 Kontingen Pramuka Meranti Ikuti Jambore Nasional XII 2026 di Cibubur

Berita

Silaturahmi Dengan PMKJ, Kamsol : Saya Bangga Dengan Kekompakan Masyarakat Kampar di Jakarta

Berita

Polsek Tualang Gelar Anjangsana ke Purnawirawan Polri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Advertorial

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

Advertorial

PT Timah Bangun Rumah Layak Huni Untuk Warga Bangka, Suparjan Tak Khawatir Lagi Rumahnya Akan Roboh

Berita

Ngopi Bareng, Polsek Rangsang Rajut Silaturahmi dengan Porter

Berita

Rombongan Sunarsih Ganjes Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw Di Desa Kedaburapat Dusun Sejunjung
error: Content is protected !!