class="wp-singular post-template-default single single-post postid-254267 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Sabtu, 27 April 2024 - 11:02 WIB

Pencuri Sepeda Motor di Teluk Air Diamankan Polisi

Karimun – Unit Reskrim Polsek Balai Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial “MDA” (21 tahun) di Jl. Ahmad Yani Kolong Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun. Jumat (26/04/2024).

Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 24 April 2024 yang mana kejadian itu terjadi Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 18.10 wib di Jalan Teluk Air RT 002 RW 001 Kel. Teluk Air Kec. Karimun Kab. Karimun.

Kejadian bermula Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 18.10 wib pelaku keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju rumah temannya yang berada di simpang tiga Rutan Teluk Air melalui jalan pintas (Gang kecil).

Baca Juga :  Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514, Perkuat Pelestarian Budaya Melayu

Sebelum sampai di rumah temannya, pelaku melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau Putih yang berada di parkiran sebelah teras depan rumah korban yang saat itu kunci sepeda motor tersebut masih berada di kontak sepeda motor.

Lalu sekira pukul 18.30 wib pelaku langsung mendorong sepeda motor tersebut dan meninggalkan lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor milik korban.

Kemudian saat korban hendak pergi membeli pempers anaknya, korban melihat bahwa sepeda motor miliknya sudak tidak ada di parkiran. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Balai.

Baca Juga :  Langkah Konkret Sajikan Data Akurat, BP Batam-Pemko Batam Teken MoU dengan BPS RI

Selanjutnya menindaklanjuti laporan dari korban Kapolsek Balai Karimun AKP Melky Sihombing, S.H memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial MDA (21 Th residivis) di Jl. Ahmad Yani Karimun Sei Lakam Timur.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),” ucap Kapolsek Balai Karimun

“Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.” tutup Kapolsek Balai Karimun.

Reporter: HMS 

Share :

Baca Juga

Berita

Kapal Jaring Kurau Tenggelam di Perairan Pulau Lalang

Featured

Piala Adipura Kirana Diarak Keliling Karimun

Featured

KPK Awasi Penjaringan Politik Uang Cawagub Kepri

Batam

Simpan Sabu Dalam Dubur, Seorang Penumpang Pesawat Tujuan Lombok Di Tangkap BC Batam

Berita

Kapolres Karimun Cek Tempat Penyimpanan Vaksin Covid-19

Karimun

Bupati Karimun Buka Turnamen Sepak Bola U 35 PSTT Cup II

Karimun

Masih Suasana Di Hari Raya Idul Fitri Polres Karimun Tetap Buka Pelayanan Vaksinasi

Karimun

Polisi Amankan Dua Tersangka Perdagangan Anak Dibawah Umur
error: Content is protected !!