Sinergitas BC Batam dan Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 6 Juni 2024 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Bea Cukai Batam dan Polda Kepri menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika jenis metamfetamin atau sabu-sabu melalui pelabuhan dan bandara di daerah itu.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia dalam keterangan yang diterima di Batam, Kamis mengatakan pada tanggal 28 Mei 2024 pukul 15.10 WIB, petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam melakukan pemeriksaan seorang calon penumpang pesawat tujuan Surabaya berinisial M (37).

“Hasilnya, sabu dengan berat 205 gram teridentifikasi dengan modus direkatkan ke badan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor guna dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut,” kata Evi.

Baca Juga :  Ditutup Besok, Sebanyak 171 Peserta Daftar Program Pemali Boarding School

Lebih lanjut, ia menambahkan, di tempat berbeda, seorang pria berinisial LKK ditangkap petugas Bea Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada tanggal 15 Mei 2024 pukul 16.30 WIB, yang kedapatan membawa empat bungkus plastik hitam berisi metamfetamin dengan berat 100 gram.

“Dengan modus disembunyikan di dalam celana dalam. Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut, dilakukan sinergi bersama dengan Polda Kepri,” ujar dia.

Evi menyebutkan tersangka upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimum Rp10 miliar.

Baca Juga :  Pecat Sekda Kampar Sebelum Waktunya, Keputusan Bupati Bisa Berujung Gugatan PTUN

“Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” kata dia.

Selanjutnya atas temuan tersebut, dilakukan pemusnahan dengan dibakar menggunakan mesin incenerator yang dipimpin oleh Wakapolda Kepri, bertempat di halaman utama kantor Polda Kepri.**

 

Reporter: HMS/Sbr

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Gempa M 7,0 Guncang NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami
Wabup Muzamil Cek Posko Karhutla, Ingatkan Ancaman Terbesar Datang dari Manusia
Pemkab Meranti Terima Kunjungan BPKP, Sinergi Pengawasan SPPG di Wilayah 3T
Polres Meranti tangkap Terduga Pelaku Kharhutla di Tanjung Gemuk Barang Bukti Diamankan.
Anggota DPRD Dyan Desmanengsih Ajak Masyarakat Lebih Melek Perda Lewat Kuis Interaktif pada Sosialisasi Perda Koperasi & UMKM
Lantik Tiga Pejabat Eselon III, Kajati Kepri Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab
Buka Rakor RFK, Wabup Muzamil Tekankan Efisiensi Anggaran dan Optimalisasi Pendapatan Daerah
HUT ke-14 IWO Meranti, Pemkab Tekankan Pers Profesional dan Mitra Strategis Pembangunan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:29 WIB

BREAKING NEWS: Gempa M 7,0 Guncang NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Wabup Muzamil Cek Posko Karhutla, Ingatkan Ancaman Terbesar Datang dari Manusia

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Pemkab Meranti Terima Kunjungan BPKP, Sinergi Pengawasan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Polres Meranti tangkap Terduga Pelaku Kharhutla di Tanjung Gemuk Barang Bukti Diamankan.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Anggota DPRD Dyan Desmanengsih Ajak Masyarakat Lebih Melek Perda Lewat Kuis Interaktif pada Sosialisasi Perda Koperasi & UMKM

Berita Terbaru

error: Content is protected !!