Batam – Sekjen Alarm, (Aliansi Masyarakat Menggugat) kepulauan Riau, Arifin menyebut bahwa adanya dugaan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat yang terjadi dalam pemberian konsesi kepada PT. APS di Pulau Nipah Batam, kepulauan Riau.
Sebut saja, PT. Surya Mina Asinusa (SMA) menggelontorkan dana investasi senilai Rp 500 Milyar untuk membangun bunker minyak terpendam di tahun 2015.
Sementara PT. SMA ternyata adalah induk perusahaan dari PT. Asinusa Putra Sekawan (APS) terletak di Perairan Pulau Nipah, Selat Singapura, Provinsi Kepulauan Riau yang mendapatkan konsesi pengelolaan labuh jangkar, STS Transfer dll di perairan Nipah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri (SKM) nomor 222 tahun 2019 dengan luas 54.733. 770 M² dan KM nomor 223 tahun 2019.
Hanya saja kata Arifin, Induk dan anak menguasai bisnis mulai dari darat sampai ke laut. Wajar saja dong curiga. Induknya dapat kontrak 30 tahun, anaknya 28 tahun. Apa ini bukan praktek monopoli namanya? Kalau sudah monopoli, sudah jelas ada uang siluman yang beredar.
“Mari kita flashback kasus OTT Polda Kepri tahun 2018 yang melibatkan KSOP kelas III Pulau Sambu. Bukan tidak mungkin terjadi lagi lho,” tutur Arifin dalam rilisnya yang di terima redaksi, Jumat (10/02/2023)
Lebih lanjut, Sekjen Alarm Indonesia mempertanyakan Transparansi proses lelang konsesi labuh jangkar Pulau Nipah.
Pihaknya pun banyak mengecam pertanyaan terkait benar tidaknya lelang tersebut dilakukan. Dan ada berapa perusahaan yang mengikuti, untuk tempat dan waktunya.
Hal lain yang sangat penting bagi Alarm Indonesia sekarang adalah, Konsesi labuh jangkar Pulau Nipah berada di bawah kendali KSOP Kelas 1 Tanjung Balai Karimun, yang ternyata juga membawahi KSOP Kelas III Pulau Sambu.
“Lha kenapa kok tidak berada di bawah KSOP BATAM?…Padahal Pulau Nipah sendiri jelas berada di dalam wilayah administratif Kota Batam, ” tegas Sekjen Arifin.
Dari catatan kami, Alarm Indonesia menduga ada cacat administratif terkait pemberian konsesi kepada PT. APS. Untuk itu pemberian konsesi labuh jangkar dan STS transfer perlu di TINJAU ULANG dan DI BATALKAN! Komisi I DPR Kota Batam harusnya peka dan tegas terhadap masalah ini, “sebutnya.
Sampai berita ini diterbitkan, management PT APS belum dimintai keteranganya mengenai proses konsesi labuh jangkar di pulau Nipah.**











