“Tidak tahu (wisuda), saya datang ngajar lalu pulang, saya ngajar cuma sekali seminggu lalu sibuk lagi dengan tugas PNS saya,” kata Raja Zuraida.
Liputankepri.com,Karimun – Sidang perkara dugaan penipuan lima program studi (prodi) Universitas Karimun (UK) dengan terdakwa mantan Rektor UK MS Sudarmadi dan mantan Ketua Yayasan 7 Juli selaku pengelola UK yakni Muhammad Taufiq kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun, Rabu (27/7/2016).
Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua orang saksi dihadirkan yakni Raja Zuraida dan Udin Kurniawan, keduanya mantan dosen di Fakultas Kejuruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UK.
Pertama kali diperdengarkan kesaksiannya yakni Raja Zuraida.
Pensiunan PNS Dinas Pendidikan Pemkab Karimun itu mengajar sejak UK berdiri sekitar tahun 2008 hingga 2015 lalu.
Meski mengajar cukup lama tapi Raja Zuraida mengaku tidak tahu UK pernah menggelar wisuda terutama bagi mahasiswa angkatan pertama.
Zuraida mengaku, ia datang untuk mengajar saja kemudian pulang
Bahkan siapa Ketua Yayasan 7 Juli selaku pengelola UK, ia mengaku tidak tahu.
“Tidak tahu (wisuda), saya datang ngajar lalu pulang, saya ngajar cuma sekali seminggu lalu sibuk lagi dengan tugas PNS saya,” kata Raja Zuraida.
Kesaksian berbeda perihal acara wisuda bagi mahasiswa angkatan pertama UK.Udin mengaku ada wisuda bagi mahasiswa angkatan pertama sekitar tahun 2014.
Wisuda dilakukan setelah UK memperoleh izin dan mahasiswa mengulang kuliahnya.Hanya saja saksi Udin tidak melihat langsung melainkan cuma mendengar kabar.
Sidang direncanakan kembali digelar, 3 Agustus mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.**