Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Keberatan Dakwaan Jaksa

- Jurnalis

Selasa, 24 Mei 2016 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam- – Heri Purnomo (41), terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat dan bahan kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun anggaran 2014 menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (23/5). Dalam sidang itu, Heri yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek bermasalah itu di dakwa dengan dakwaan berlapis primer dan subsider.

Dalam dakwaanya, JPU Yuyun Wahyudi yang dibacakan oleh Rusli mengatakan terdakwa Heri Purnomo dalam kegiatan pengadaan alat dan bahan kimia Laboratorium Uji BP Batam tahun anggaran 2014 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 3.798. 961. 055 telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, korporasi dan orang lain hingga merugikan keuangan negara Cq. Badan Pengusaha Batam sebesar Rp 569. 773.460. Terdakwa Heri Purnomo dalam penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah kepada merk tertentu tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

”Pengadaan alat-alat laboratorium spesifikasi seperti Mas Spectrometer, Gas Chromotrography, Oven dan Accesories,” ujar JPU.

Rusli juga menjelaskan bahwa untuk menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) terdakwa Heri Purnomo hanya mencari harga dari katalog price List dari para distributor seperti PT Perkindo Analitika, PT Berca Niaga Medica, PT Pesona Scientific dan lain-lain dan berkoordinasi dengan user dan menyesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebelumnya tanpa melakukan klarifikasi atau survei yang detail menjelang diadakan pelaksanaan pengadaan stok, diskon harga, biaya pengiriman, kurs valuta asing kepada perusahaan distributor langsung yang melakukan penawaran harga pasar setempat.

”Dimana diketahui jumlah yang dibayarkan negara kerekanan atas uraian kontrak yang diperoleh buktinya adalah sejumlah sejumlah Rp 2.530.326. 480 dengan realisasi pengadaan sebesar Rp 1.960.562.020 sehingga terdapat pebedaan sebesar Rp 569. 773.460 atau setara dengan 22,52 persen dari nilai kontrak sehingga keuntungan yang diperoleh oleh PT Chakrayudha Perkasa Mengalami Overhead yang wajar sebesar 15 persen ,” kata JPU.

Tetapi sisa dana sebesar Rp 760. 771.000 tidak terdapat bukti-bukti realisasinya terhadap pengadaan alat dan bahan kimia yang sudah dilakukan oleh terdakwa. Atas perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP dalam dakwaan Primer. ”Selain itu terdakwa juga melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider,” jelas JPU.

Menanggapi dakwaan berlapis dari Jaksa JPU, Heri Purnomo melalui kuasa hukumnya Tohang dan Jogi menyatakan keberatan secara menyeluruh atas dakwaan yang didakwakan kepada kliennya. Pihaknya pun menyampaikan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) secara tertulis untuk dibacakan pada sidang yang akan datang.

Dengan adanya keberatan dari pihak terdakwa, Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan yang memimpin jalannya sidang didampingi dua hakim anggotanya Jonni Gultom dan Zulfadli kemudian menunda sidang hingga dua pekan untuk dilanjutkan pada tanggal 3 Juni 2016 dengan agenda mendengarkan Eksepsi yang akan diajukan oleh pihak terdakwa untuk dibacakan.(ias/bpos)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Bea Cukai dan Polda Kepri Bongkar Modus Joki Penyelundupan Balpres di Batam
Bea Cukai Sebut Barang yang Diamankan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang Bukan Program MBG

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:47 WIB

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:19 WIB

Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025

Berita Terbaru

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB