Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
SK Penempatan Diserahkan, Bupati Kasmarni Tegaskan P3K dan PNS Tak Boleh Minta Pindah | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-255315 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bengkalis

Kamis, 11 Juli 2024 - 07:40 WIB

SK Penempatan Diserahkan, Bupati Kasmarni Tegaskan P3K dan PNS Tak Boleh Minta Pindah

Bengkalis , liputakepri.com – Kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Bupati Bengkalis Kasmarni menegaskan tidak boleh ada yang meminta pindah. Baik pindah keluar daerah maupun pindah penempatan, pasca pembagian Surat Keputusan (SK) Penempatan.

“Penempatan sudah sesuai dengan formasi kelulusannya, termasuk tuntutan terkait besaran tunjangan, mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan dan pensiun, karena belum ada regulasi yang mengatur secara jelas akan hal tersebut. Makanya kami berpesan, jika tidak suka dengan pekerjaan dan kebijakan yang ada saat ini, silakan resign. Jika tidak sanggup untuk resign, maka cintailah pekerjaan ini dengan loyalitas, integritas dan kredibilitas,” tegas Bupati Bengkalis Kasmarni.

Ungkapan tersebut disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni saat memberikan pengarahan pada pelaksanaan penyerahan SK Penempatan kepada 1.143 P3K dan 3 PNS formasi pola pembibitan daerah, di halaman kantor Bupati Bengkalis, Rabu, 10 Juli 2024.

Bupati Kasmarni juga menyampaikan bahwa mulai saat ini kinerja sebagai sebagai seorang PNS dan P3K daerah akan terus dipantau dan dievaluasi sebagai bahan pertimbangan apakah SK penempatan ini nantinya dapat diperpanjang atau kontraknya akan diputus.

“Semua tentunya tergantung dari kinerja masing-masing. Apabila tidak berprestasi, tidak memberikan yang terbaik untuk melayani dan menjalankan tugas, apalagi sampai melakukan tindak kejahatan dan melawan hukum, pasti akan kami berikan tindakan sesuai aturan yang ada,” sebutnya.

Dikesempatan itu, karena usulan formasi jabatan di organisasinya sudah terisi dengan formasi P3K, Bupati Bengkalis Kasmarni juga berpesan kepada Kepala Perangkat Daerah agar tidak lagi merekrut tenaga honorer yang baru.

“Jika perekrutan honorer masih tetap berjalan, tentunya status tenaga honorer di daerah ini tidak akan pernah selesai dan keberadaan P3K justru tidak akan maksimal,” pungkasnya.|Safrizal

Share :

Baca Juga

Bengkalis

Pemerintah Desa Resam Lapis Adakan Musdesus Bahas Penetapan KPM BLT DD TA 2024

Advertorial

Bupati Kasmarni: Wujud Keinginannya Untuk Membangun Interaksi Dengan Masyarakat

Bengkalis

Kadis PUPR Bengkalis Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan – Pakning

Bengkalis

Pemdes Penebal Melakukan Pembinaan Peserta MTQ Setiap Minggu Pagi

Bengkalis

Kejari Bengkalis Musnah Ribuan Sepatu dan Tas Bekas Berbagai Merek yang Sudah Inkrah

Bengkalis

Pemuda Desa Senggoro Ikuti Festival lampu Colok Kabupaten Bengkalis

Bengkalis

Pemprov Riau Gelar Rapat Persiapan HUT RI

Bengkalis

Pansus RPJPD Sinkronkan Draft Ranperda Untuk Pembangunan Kabupaten Bengkalis 20 Tahun Kedepan
error: Content is protected !!