Tim Opsnal Polsek Tualang Tangkap 2 Kurir Sabu, Pelaku Merupakan Residivis

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perawang – Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief. S. Kom bersama Panit Opsnal Ipda N. Gultom dan personil meringkus dua orang Kurir Sabu di wilayah Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dengan barang bukti sabu seberat 4.57 Gram. Kamis, 6 Februari 2025 pukul 23.00 wib.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix. SH.MH membenarkan adanya penangkapan 2 pelaku kurir Sabu yang diamankan tim opsnal Polsek Tualang di wilayah hukum Polsek Tualang. Senin, (10/2/25)

Kapolsek Tualang menjelaskan pihaknya menangkap dua pelaku berinisial TYS (27) tahun dan EC (32) tahun, pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di jln.Jalan Gajah Tunggal Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di tepi jalan. Keduanya disebut sebagai Kurir narkotika.

“Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti – 2 (dua) bungkus plastik klip warna putih bening berisikan Narkotika Jenis Sabu-Sabu. (Berat kotor 1.63 gram), 2 (Dua) unit Handphone Android., 74 (tujuh puluh empat) plastik klip warna putih bening kosong, 1 (satu) Kotak Rokok yang ber merek On bold, 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk HONDA BEAT warna hitam dengan Nopol terpasang BM 6508 YX beserta kunci kontak, 1 (satu) buah mancis warna orange, 1 (satu) buah Pipet dan 1 (satu) buah pipet yang telah dimodifikasi

Pengungkapan kasus ini, tutur Kompol Hendrix, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas soal adanya peredaran Narkotika di wilayah Kelurahan. Adannya informasi tersebut Kapolsek Tualang memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief. S. Kom bersama tim Opsnal Panit Reskrim Ipda N. Gultom dan personil kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di lokasi yang dilaporkan tersebut. Pelaku mengakui atas barang bukti yang didapatnya.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi kejadian,” katanya. Kompol Hendrix mengungkapkan bahwa pelaku juga Residivis dalam perkara yang sama setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Dari keterangan pelaku bahwa ianya mendapatkan Narkotika jenis aabu ini dari inisial I (DPO)

Terhadap Pelaku dan dan Barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.. Keduanya terancam hukuman berupa pidana penjara maksimal 20 tahun, tutup Kompol Hendrix.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabupaten Bengkalis Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi Riau Tahun 2025
Kepala BP Batam Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam
Akhirnya Ditangkap, Dua Orang Pelaku Curas Habisi Nyawa Tetangganya Sendiri
Kapolres Bengkalis Tinjau Lokasi Pelatihan Gajah di PLG Sebanga
Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam
Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau
BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan
Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:35 WIB

Kabupaten Bengkalis Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi Riau Tahun 2025

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:15 WIB

Kepala BP Batam Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:33 WIB

Akhirnya Ditangkap, Dua Orang Pelaku Curas Habisi Nyawa Tetangganya Sendiri

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:47 WIB

Kapolres Bengkalis Tinjau Lokasi Pelatihan Gajah di PLG Sebanga

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:25 WIB

Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam

Berita Terbaru