Akhirnya Ditangkap, Dua Orang Pelaku Curas Habisi Nyawa Tetangganya Sendiri

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang – Polda Riau melaksanakan Konferensi Pers terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Dusun Kampung Lintang Desa Tambang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Bertempat di Gedung Media Center Polda Riau, Jumat (4/7/2025).

Konferensi Pers dihadiri oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, SIK, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, SH, SIK, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor, SIK, MM, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, STK, SIK, MH.

Kejadian pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban LDR (43 th) meninggal dunia terjadi pada tanggal 23 Februari 2025. Butuh waktu lebih dari empat bulan dan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif menggunakan metode scientific crime investigation untuk mengungkap dua tersangka utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, SH, SIK. Kasus ini bermula pada tanggal 23 Februari 2025, saat LDR ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dapur rumahnya. Hasil autopsi menyebutkan korban meninggal akibat benda tumpul di kepala yang menyebabkan cedera batang otak.

“Tidak hanya kehilangan nyawa, korban juga kehilangan sejumlah harta, yakni uang tunai Rp40 juta hasil arisan serta perhiasan emas berupa cincin”, ungkap Kombes Pol Asep Darmawan.

Baca Juga :  Polres Bintan Gelar Persiapan Pengamanan MTQ Ke-13

Lanjut Asep, kondisi rumah saat kejadian mengundang kecurigaan, pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka, namun tanpa tanda-tanda perusakan. Tidak ada jendela yang rusak, dan pintu yang biasanya tidak digunakan justru terbuka. Hal ini mengindikasikan bahwa korban kemungkinan besar mengenal pelaku dan membukakan pintu secara sadar.

“Pada tanggal 29 Juni 2025, dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ZA alias SL (lahir 1986) dan MI alias I (lahir 1985), keduanya warga Danau Bingkuang dan tinggal persis di sebelah rumah korban “, ungkap Kombes Asep.

Ironisnya, rumah kosong milik orang tua korban yang tak lagi digunakan, justru menjadi markas tempat pelaku biasa berkumpul dan pesta narkoba.

Motif pelaku murni ekonomi dan kesempatan. Mereka mengetahui kebiasaan korban yang tinggal sendiri, berjualan di pasar sejak pagi hari, dan baru saja menerima uang arisan. Pengetahuan detail mengenai rutinitas korban, membuat mereka mudah menyusun aksi keji ini.

Baca Juga :  Polres Bengkalis Gencar Memberantas Geng Motor dan Aksi Premanisme

Polisi menemukan alat bukti berupa besi dan obeng, yang diduga kuat digunakan saat kejadian. Penangkapan pelaku tidak hanya berdasarkan pengakuan, namun juga melalui pembuktian ilmiah menggunakan lie detector dan analisis forensik, yang memperkuat konstruksi hukum atas perbuatan para tersangka.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan dengan pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban, sekaligus menjadi pengingat betapa pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.

“Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati “, pungkas Kombes Asep Darmawan.

Polda Riau dan Polres Kampar memastikan kasus ini akan dikawal secara transparan dan tuntas, mengingat betapag kompleks dan sadisnya modus yang dijalankan para pelaku.

Lismaniar, kakak korban, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran kepolisian atas kerja keras dalam mengungkap pelaku kejahatan yang merenggut nyawa adiknya.

“Terima kasih kepada kepolisian yang sudah bekerja maksimal. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Lismaniar.**

 

(Ocu Arun)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Kampar Beri Bantuan Sarana Olahraga ke Desa Ranah Singkuang
Perjanjian Kerja Sama BP Batam – Bank Mandiri: Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan di Lingkungan BP Batam
Rampungkan Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta, Batam Tunjukkan Tetap Jadi Magnet Investasi Global
BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
Proses Terus Bergulir, BP Batam-Pemko Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
Harapan Baru di Tanjung Banon, 117 Kepala Keluarga Tempati Rumah Baru
Kabupaten Bengkalis Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi Riau Tahun 2025
Kepala BP Batam Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:43 WIB

Kapolres Kampar Beri Bantuan Sarana Olahraga ke Desa Ranah Singkuang

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:13 WIB

Perjanjian Kerja Sama BP Batam – Bank Mandiri: Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan di Lingkungan BP Batam

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:13 WIB

Rampungkan Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta, Batam Tunjukkan Tetap Jadi Magnet Investasi Global

Senin, 7 Juli 2025 - 15:47 WIB

BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista

Senin, 7 Juli 2025 - 10:40 WIB

Proses Terus Bergulir, BP Batam-Pemko Batam Komit Atasi Persoalan Banjir

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista

Senin, 7 Jul 2025 - 15:47 WIB