class="wp-singular post-template-default single single-post postid-259579 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Senin, 3 Maret 2025 - 09:11 WIB

Polres Kepulauan Meranti Melaksanakan Sosialisasi WBS Online 

MERANTI – Polres Kepulauan Meranti mensosialisasikan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 147 Tahun 2020, bertempat di rupatama Polres Meranti, Senin (03/02/25) pagi.

Sosialisasi Keputusan Kapolri Nomor 147 Tahun 2020 dihadiri Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK, didampingi wakapolres Kompol Maitertika dan para (PJU) pejabat utama polres meranti berserta jajarannya.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK mengatakan keputusan tentang Whistleblowing System (WBS) Online di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, WBS Polri merupakan sarana untuk menyampaikan informasi secara online terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai Polri, pelapor juga dapat menyampaikan informasi dan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut.

“Pelapor yang menggunakan WBS berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya,” Jelasnya.

Selain itu whistleblower System (WBS) juga digunakan di lembaga lain, seperti: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Bank BRI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Kapolres juga menyampaikan bahwa Institusi Polri yang saat sekarang ini sudah di era keterbukaan dan transparansi di dalam internal maupun eksternal, yang merupakan wadah/tempat aduan di lingkungan Polri, yang secara langsung dapat dilaporkan secara online. Pelaporan tersebut akan ditangani Paminal Polri.

Menurutnya, dalam hal pelaporan yang dilakukan oleh personel Polri dan ASN Polri harus benar-benar masalah yang merupakan pelanggaran yang didukung adanya bukti, sehingga tidak menimbulkan pelaporan fiktif di lingkungan Polri.**

 

 

Share :

Baca Juga

Berita

IWO Karimun Gelar Silaturahmi dan Buka Bersama JK

Batam

Bea Cukai Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang Penyelundupan Rokok Impor Ilegal

Berita

Bea Cukai Kepri paparkan kinerja dan penerimaan triwulan I tahun 2020

Berita

BNN Gelar Bimtek Penggiat Anti Narkoba di Sulawesi Utara

Batam

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan

Berita

Kapolda Kepri Audensi dengan Ketua DPRD serta Komisi I Kepri

Berita

Bupati dan Kapolres Meranti Sambut Tim Kompolnas, Visitasi Award 2026 Resmi Dimulai

Berita

Gubernur Ansar Resmikan Gedung Perkumpulan Teo Chew Tanjungpinang
error: Content is protected !!