Batam – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, ditarik sementara ke pusat untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Batam Center.
Pencopotan ini merupakan buntut serius dari viralnya kasus pemerasan terhadap wisatawan asing yang melibatkan oknum petugas imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, membenarkan langkah tersebut, Kamis (2/4/2026) malam.
“Iya, ditarik ke pusat untuk pemeriksaan terkait kasus yang kemarin,” ujarnya.
Meski demikian, posisi Hajar Aswad sebagai Kepala Imigrasi Batam belum resmi digantikan. Penarikan tersebut bersifat sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Belum ada penggantinya,” tambah Ujo singkat.
Sebelumnya, oknum petugas Imigrasi berinisial JS yang diduga terlibat langsung dalam praktik pungli telah lebih dulu dinonaktifkan dari jabatannya. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses investigasi internal yang dilakukan Direktorat Pengamanan Internal (Patnal) Imigrasi.
Dalam konferensi pers di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batu Ampar, Batam, Minggu (29/3/2026), Ujo Sujoto mengaku kecewa dan malu atas kejadian ini.
“Ini single fighter, bukan kebijakan organisasi. Saya sangat kecewa dan marah. Kami sudah melakukan penjatuhan hukuman disiplin kepada belasan petugas sebelumnya, dan ini akan kami lanjutkan,” tegas Ujo.
Ancaman Sanksi Berat hingga Pemecatan
Kepala Bidang Kepatuhan Internal Dirjen Imigrasi, Washington Napitupulu, menyatakan bahwa investigasi ini mendapat atensi khusus dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Imigrasi. Sanksi yang disiapkan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Hukuman disiplin berat bisa berupa pemberhentian atau pemecatan. Jika bukti dan saksi mencukupi, tidak menutup kemungkinan kasus ini dibawa ke ranah pidana melalui koordinasi dengan kepolisian karena adanya unsur dugaan pemerasan dan gratifikasi,” tegas Washington.
Ujo juga mengungkapkan bahwa bagi pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dijatuhi sanksi kode etik, termasuk petugas berinisial JS, akan dikirim ke Nusa Kambangan untuk proses pembinaan selama satu bulan.
“Pemeriksaan internal yang dilakukan saat ini untuk mencari bukti. Sanksi kode etik merupakan awal, tetapi kami juga terbuka untuk meneruskan ini kepada kepolisian untuk menerapkan hukum pidana tindak pidana korupsi,” ujar Ujo.
Hajar Aswad, sebelum ditarik ke pusat, telah mengambil sejumlah langkah antisipatif sejak 26 Maret 2026. Langkah-langkah tersebut antara lain pengetatan akses area steril dengan menyortir orang yang berwenang masuk ke area imigrasi, serta penghapusan pemeriksaan di ruang tertutup.
“Kecuali untuk kasus dugaan paspor palsu, visa palsu, atau izin tinggal palsu, semua pemeriksaan keimigrasian dilakukan di konter terbuka bersama penumpang lainnya,” kata Hajar dalam konferensi pers sebelumnya.
Ombudsman Desak Efek Jera
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau mendesak agar sanksi tegas dijatuhkan kepada aparatur yang terbukti melakukan pungli. Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menegaskan bahwa hukuman yang diberikan harus benar-benar memberikan efek jera sebagai bentuk terapi kejut.
“Peristiwa ini mengonfirmasi bahwa kita perlu terus meningkatkan pengawasan. Sangat penting memberikan treatment atau hukuman kepada mereka yang melanggar agar memberikan efek jera,” ujar Lagat.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dinilai berpotensi merusak citra Batam sebagai daerah tujuan wisata dan pintu gerbang internasional. Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.***










