Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, ditarik sementara ke pusat untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Batam Center.

Pencopotan ini merupakan buntut serius dari viralnya kasus pemerasan terhadap wisatawan asing yang melibatkan oknum petugas imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, membenarkan langkah tersebut, Kamis (2/4/2026) malam.

“Iya, ditarik ke pusat untuk pemeriksaan terkait kasus yang kemarin,” ujarnya.

Meski demikian, posisi Hajar Aswad sebagai Kepala Imigrasi Batam belum resmi digantikan. Penarikan tersebut bersifat sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Belum ada penggantinya,” tambah Ujo singkat.

Sebelumnya, oknum petugas Imigrasi berinisial JS yang diduga terlibat langsung dalam praktik pungli telah lebih dulu dinonaktifkan dari jabatannya. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses investigasi internal yang dilakukan Direktorat Pengamanan Internal (Patnal) Imigrasi.

Dalam konferensi pers di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batu Ampar, Batam, Minggu (29/3/2026), Ujo Sujoto mengaku kecewa dan malu atas kejadian ini.

“Ini single fighter, bukan kebijakan organisasi. Saya sangat kecewa dan marah. Kami sudah melakukan penjatuhan hukuman disiplin kepada belasan petugas sebelumnya, dan ini akan kami lanjutkan,” tegas Ujo.

Baca Juga :  Tingkatkan Prestasi Atlet Tenis, PT Timah Siapkan Lapangan Tenis untuk Masyarakat Berlatih

Ancaman Sanksi Berat hingga Pemecatan

Kepala Bidang Kepatuhan Internal Dirjen Imigrasi, Washington Napitupulu, menyatakan bahwa investigasi ini mendapat atensi khusus dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Imigrasi. Sanksi yang disiapkan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Hukuman disiplin berat bisa berupa pemberhentian atau pemecatan. Jika bukti dan saksi mencukupi, tidak menutup kemungkinan kasus ini dibawa ke ranah pidana melalui koordinasi dengan kepolisian karena adanya unsur dugaan pemerasan dan gratifikasi,” tegas Washington.

Ujo juga mengungkapkan bahwa bagi pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dijatuhi sanksi kode etik, termasuk petugas berinisial JS, akan dikirim ke Nusa Kambangan untuk proses pembinaan selama satu bulan.

“Pemeriksaan internal yang dilakukan saat ini untuk mencari bukti. Sanksi kode etik merupakan awal, tetapi kami juga terbuka untuk meneruskan ini kepada kepolisian untuk menerapkan hukum pidana tindak pidana korupsi,” ujar Ujo.

Baca Juga :  Progres Pergeseran Warga Rempang, 123 KK Tempati Hunian Baru di Tanjung Banon

Hajar Aswad, sebelum ditarik ke pusat, telah mengambil sejumlah langkah antisipatif sejak 26 Maret 2026. Langkah-langkah tersebut antara lain pengetatan akses area steril dengan menyortir orang yang berwenang masuk ke area imigrasi, serta penghapusan pemeriksaan di ruang tertutup.

“Kecuali untuk kasus dugaan paspor palsu, visa palsu, atau izin tinggal palsu, semua pemeriksaan keimigrasian dilakukan di konter terbuka bersama penumpang lainnya,” kata Hajar dalam konferensi pers sebelumnya.

Ombudsman Desak Efek Jera

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau mendesak agar sanksi tegas dijatuhkan kepada aparatur yang terbukti melakukan pungli. Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menegaskan bahwa hukuman yang diberikan harus benar-benar memberikan efek jera sebagai bentuk terapi kejut.

“Peristiwa ini mengonfirmasi bahwa kita perlu terus meningkatkan pengawasan. Sangat penting memberikan treatment atau hukuman kepada mereka yang melanggar agar memberikan efek jera,” ujar Lagat.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dinilai berpotensi merusak citra Batam sebagai daerah tujuan wisata dan pintu gerbang internasional. Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Amsakar Achmad Tutup Rangkaian Kejuaraan Voli Piala Walikota 2026, Berikut Deretan Prestasi BP Batam
Satlantas Polres Karimun Tegas! Pengendara Tanpa Helm Diberi Teguran Tertulis, Keselamatan Jadi Prioritas Utam
Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja
Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3.100 Pemuda di Padang
Polres Meranti Ikuti Panen Raya Jagung Nasional dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri
Bintang Famili dan Alfaro Juara Turnamen Futsal REMBA Cup 3 Melibur Hulu Desa Mengkirau
Animo Tinggi, Polteknaker Perpanjang Masa Pendaftaran SBP 2026 Hingga 27 Mei
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Senin, 18 Mei 2026 - 11:04 WIB

Amsakar Achmad Tutup Rangkaian Kejuaraan Voli Piala Walikota 2026, Berikut Deretan Prestasi BP Batam

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:20 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:19 WIB

Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3.100 Pemuda di Padang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:21 WIB

Polres Meranti Ikuti Panen Raya Jagung Nasional dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri

Berita Terbaru