Liputankepri.com, Jakarta – Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan. Tamzil tercatat mempunyai harta senilai Rp 912.991.616.
Dilihat detikcom dari situs e-LHKPN KPK, Sabtu (27/7/2019), Tamsil terakhir kali melaporkan kekayaannya saat menjadi calon bupati kudus pada Januari 2018.
Tamzil tercatat mempunyai tanah dan bangunan seluas 227 m2/230 m2 di Semarang. Total nilai tanah dan bangunan itu Rp 633.071.000.
Dia juga tercatat mempunyai Mobil Nissan Termo tahun 2004 senilai Rp 270 juta. Selain itu, Tamzil mempunyai kas dan setera kas senilai Rp 9.920.616.
KPK menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan. Tamzil diduga menerima suap untuk membayar utang senilai Rp 250 juta.
“Kasus ini diawali dengan pembicaraan Bupati Kudus MTZ (Muhammad Tamzil) yang meminta kepada Staf Khusus Bupati, ATO (Agus Soeranto) untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya,” kata Basaria di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Tiga orang tersangka itu adalah:
Diduga sebagai penerima
1. Muhammad Tamzil sebagai Bupati Kudus
2. Agus Seoranto sebagai staf khusus Bupati Kudus
Diduga sebagai pemberi
1. Akhmad Sofyan sebagai Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus
Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akhmad Sofyan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP








