Bupati Kudus Terancam Dituntut Hukuman Mati

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2019 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019, Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kiri) memasuki mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). ( Foto: ANTARA FOTO / M Risyal Hidayat )

Tersangka terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019, Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kiri) memasuki mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). ( Foto: ANTARA FOTO / M Risyal Hidayat )

Liputankepri.com,JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil, staf khususnya, Agus Soeranto alias Agus Kroto serta Pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019.

Kasus ini merupakan kasus kedua yang menjerat Tamzil. Tamzil yang juga Bupati Kudus periode 2003-2008 pernah divonis bersalah atas kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005.

Saat itu, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 22 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Tamzil, Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son Abdul Ghani.

Tindak pidana korupsi yang berulang dilakulan Tamzil membuat KPK mempertimbangkan untuk menuntut Tamzil dengan hukuman maksimal. Bahkan KPK mempertimbangkan untuk menuntut Tamzil dijatuhi hukuman mati.

“Ini sebenarnya sudah dibicarakan pada saat ekspos karena kalau sudah berulang kali (korupsi) bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitsn di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).

Tak hanya Tamzil, staf khususnya Agus Kroto juga residivis kasus korupsi. Pada 2016, mantan Kabiro Keuangan Setda Provinsi Jawa Tengah itu dihukum 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang, atas perkara korupsi penyaluran dana bansos Pemprov Jateng tahun 2011 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,032 miliar.

Bahkan Tamzil yang juga pernah bekerja di Pemprov Jawa Tengah kembali bertemu dengan Agus Kroto saat keduanya menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, Semarang.

Dikonfirmasi awak media secara terpisah, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz membenarkan pernyataan Basaria. Menurutnya hukuman untuk Tamzil seharusnya dapat lebih berat lantaran mengulangi tindak pidana korupsi

Baca Juga :  Lokasi Ibu Kota Baru RI Diputuskan Tahun Ini

“Residivis dapat dijatuhi hukuman maksimal sampai dengan hukuman mati. Itu dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor,” kata Donal.

Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Sementara Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan, “Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.”

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kudus Mohammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019. Selain Bupati Tamzil, status tersangka juga disematkan KPK terhadap Staf Khusus Bupati Tamzil, Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa Tamzil dan sejumlah pihak lain yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/7/2019).

Pemkab Kudus membutuhkan pengisian jabatan di tingkat eselon dua untuk empat instansi, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.

Baca Juga :  Gubernur Sumbar Ingatkan Pentingnya Berpikir Demi Kemajuan Bangsa

Kasus jual beli jabatan ini bermula saat Bupati Tamzil meminta staf khususnya, Agus Soeranto atau Agus Kroto mencarikan uang Rp 250 juta untuk pembayaran mobil Nissan Terrano milik Bupati Tamzil. Agus Kroto kemudian berkoordinasi dengan ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Sejati terkait siapa yang akan dimintai uang.

Uka Wisnu teringat dengan Akhmad Sofyan yang pernah memintanya untuk membantu kariernya. Uka Wisnu pun menemui Akhmad Sofyan dan menerangkan bahwa Bupati Tamzil tengah butuh uang Rp 250 juta. Mulanya, Akhmad Sofyan mengaku tidak sanggup untuk menyediakan Rp 250 juta. Namun, tak berselang lama, tepatnya pada Jumat 26 Juli 2019 pagi, Akhmad Sofyan menemui Uka Wisnu di rumahnya sambil membawa uang Rp 250 juta yang dibungkus goodie bagberwarna biru.

Uka Wisnu langsung membawa masuk uang tersebut dan mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya. Sisa uang kemudian dibawa Uka Wisnu dan diserahkan pada Agus Kroto di pendopo Kabupaten Kudus. Uang tersebut nantinya digunakan untuk membayarkan mobil Terrano milik Tamzil.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Tamzil dan Agus yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Akhmad Sofyan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Iran Tutup Kembali Selat Hormuz Pasca serangan Israel ke Lebanon
Konflik Intimidasi Wartawan, Kapolsek Kampar Kiri Sukses Damaikan Antoni SOS dan Hasbi IWO
Polsek Tebing Tinggi Tangkap Dua Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Meranti
Polsek Merbau Panen Jagung Pipil Bersama Kelompok Tani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, polres Kepulauan Meranti Laksanakan Bakti Sosial dan Green Policing di Pasar Modern
Realisasi PNBP Meningkat, Kinerja Keuangan BP Batam Makin Optimal
Samapta Polres Karimun dan Brimob Salurkan Air Bersih Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
Hadiri Rakor GTRA Provinsi Riau 2026, Sekda Meranti Tegaskan Komitmen Dukung Reforma Agraria Berkeadilan

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 01:57 WIB

Iran Tutup Kembali Selat Hormuz Pasca serangan Israel ke Lebanon

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:39 WIB

Konflik Intimidasi Wartawan, Kapolsek Kampar Kiri Sukses Damaikan Antoni SOS dan Hasbi IWO

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:56 WIB

Polsek Tebing Tinggi Tangkap Dua Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Meranti

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:26 WIB

Polsek Merbau Panen Jagung Pipil Bersama Kelompok Tani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:27 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, polres Kepulauan Meranti Laksanakan Bakti Sosial dan Green Policing di Pasar Modern

Berita Terbaru

Peristiwa

Iran Tutup Kembali Selat Hormuz Pasca serangan Israel ke Lebanon

Minggu, 21 Jun 2026 - 01:57 WIB