Soal Penipuan Jual Beli Kambing, Ketum DPN Lidik Krimsus RI Apresiasi Kinerja Polres Kampar

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar – ER yang beberapa waktu lalu melaporkan inisial RK ke Polsek Tandun, Polres Rohul, Polda Riau, Rabu (26/03/2025) yang didampingi Tim Pendamping dari Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Sumatera Barat (Sumbar) dan DPP Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) Riau, sempat di beritakan beberapa media, akhirnya membuat laporan kembali ke Polres Kampar Riau.

Diketahui, RK adalah warga Kota Payakumbuh yang berdomisili di Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.Setelah di telaah dari hasil aduan ke Polsek Tandun Rohul dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan.

RK diketahui berdomisili di wilayah hukum Polres Rokan Hulu (Rohul) dan berbeda dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) jual beli hewan ternak kambing yang masuk dalam wilayah hukum Polres Kampar.

Mendapatkan informasi dari Polsek Tandun untuk TKP masuk wilayah hukum Polres Kampar, pada Rabu 16 April 2025 ER di dampingi Tim Pendamping Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Riau dan DPP Sumatera Barat (Sumbar) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus RI (Lidik Krimsus RI) melapor RK ke Polres Kampar yang di terima Sat Reskrim Unit I.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Tinjau Proyek Pengerukan Kolam di Kuala Lumpur Kijang

Dari Press Release Ketua Umum (Ketum) DPN Lidik Krimsus RI Ossie Gumanti melalui Bidang Humas dan Media, Hendriansyah menyampaikan, pendamping korban tindak pidana penipuan untuk mengawal kasus ini. Karena Lidik Krimsus RI bergerak dari lapisan manapun yang membutuhkan pendampingan baik di bidang hukum maupun lainnya yang berpihak kepada masyarakat banyak,” imbuh nya.

“Kami mengapresiasi kepada Polres Kampar, karena cepat dan tanggap memproses laporan pengaduan masyarakat, yakni terkait dugaan kasus penipuan jual beli hewan ternak kambing,” ujarnya.

Selanjutnya, ia mengatakan, bahwa apa yang telah dilakukan Polres Kampar dalam penanganan kasus dugaan penipuan jual beli hewan ternak kambing sangat diapresiasi, karena proses laporan masyarakat cepat ditangani.

Bidang Humas dan Media menyampaikan, bahwa terkait penanganan laporan pengaduan yang terpantau langsung di ruang Sat Reskrim Unit I oleh DPN Lidik Krimsus RI, DPP Lidik Krimsus RI Riau dan DPP Lidik Krimsus RI Sumbar sudah sesuai tahapan dan prosedur.

Kita berterimakasih kepada pihak Polres Kampar telah menangani dan memproses laporan pengaduan terkait dengan kasus dugaan penipuan jual beli hewan ternak kambing yang di alami korban ER, untuk itu kami berharap agar kasus ini dapat terungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” harap Bidang Humas dan Media DPN Lidik Krimsus RI.

Baca Juga :  Rusdi Pimpin Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi terkait RAPBD Kabupaten Natuna TA 2025

“Lidik Krimsus RI berharap Aparat Penegak Hukum untuk memproses ini dengan secepat mungkin dan seadil-adilnya, karena perbuatan penipuan sudah jelas melanggar hukum yang berlaku. Modus penipuan seperti ini sering kita jumpai di lapangan,” tegasnya.

Pendamping dari Riau dan Sumbar memang di tugaskan untuk mengawal kasus ini, karena Lidik Krimsus RI ini bergerak dari lapisan manapun yang membutuhkan pendampingan baik di bidang hukum maupun lainnya yang berpihak kepada rakyat banyak yang tentu saja sesuai ketentuan dan hukum berlaku,” imbuhnya.

“Kami sekali lagi meminta agar APH memproses dengan se adil-adilnya hingga ada kepastian hukum, serta yang bersalah diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Korban penipuan yang dirugikan senilai Rp. 60 juta atas transaksi jual beli hewan ternak kambing laporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Kampar. Korban inisial ER pengusaha jual beli hewan ternak kambing asal Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat akhirnya melaporkan diduga Pelaku penipuan inisial RK ke Sat Reskrim Unit I Polres Kampar Riau.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Kepulauan Meranti Sambut Kepulangan 110 Jamaah Haji di Pelabuhan Tanjung Harapan
Wamenaker: Mahasiswa Harus Perkuat Kompetensi dan Sertifikasi untuk Hadapi Dunia Kerja
Sekda Sudandri Resmikan Gedung Baru KCP Bank Mandiri Selatpanjang
Bawa Pesan Presiden Prabowo, Menaker Akan Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa
Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3
Tanam Harapan Bersama, Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon di Momen Pernikahan
Satgas Anti Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika, Dua Bandar Diamankan di Kampar
Menaker Yassierli Pimpin Delegasi Indonesia di Konferensi Perburuhan Internasional ke-114, Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:17 WIB

Sekda Kepulauan Meranti Sambut Kepulangan 110 Jamaah Haji di Pelabuhan Tanjung Harapan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:09 WIB

Wamenaker: Mahasiswa Harus Perkuat Kompetensi dan Sertifikasi untuk Hadapi Dunia Kerja

Senin, 8 Juni 2026 - 11:26 WIB

Sekda Sudandri Resmikan Gedung Baru KCP Bank Mandiri Selatpanjang

Senin, 8 Juni 2026 - 08:50 WIB

Bawa Pesan Presiden Prabowo, Menaker Akan Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa

Senin, 8 Juni 2026 - 05:48 WIB

Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3

Berita Terbaru