Polisi Temukan 500 Keping Kayu Ilegal di Perairan Desa Dedap Kabupaten Kepulauan Meranti

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANTI – Tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap aktivitas ilegal logging di perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Minggu (1/6/2025). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 40 rakit kayu olahan hasil hutan yang diperkirakan berjumlah 500 keping kayu atau sekitar 20 ton.

Kegiatan penyelidikan dimulai setelah tim menerima informasi adanya pengeluaran kayu olahan hasil hutan secara ilegal di Sungai Dedap. Dipimpin oleh IPDA Sabar Bernard Alexander, S.Sos. (Kanit Patroli Sat Polairud), tim yang terdiri dari anggota Sat Polairud dan Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti berangkat dari Pos Patroli Polairud menggunakan kapal patroli dan kapal kayu (pompong) pada pukul 17.00 WIB.

Sekitar pukul 22.50 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan penyisiran di sepanjang Sungai Dedap hingga ke anak sungai. Sekitar pukul 00.05 WIB, tim mendapati dua orang yang tengah mengikat kayu di pinggir sungai. Namun, saat akan diamankan, kedua orang tersebut melarikan diri dengan terjun ke sungai dan masuk ke hutan, memanfaatkan kondisi gelap malam.

Meski pelaku berhasil melarikan diri, tim berhasil mengamankan kayu olahan yang telah dirakit menjadi balak tim. Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 WIB, tim menarik rakit kayu tersebut ke muara sungai, dan pada pukul 08.30 WIB tiba di Pos Polairud Desa Bandul untuk mengamankan dan mengikat kayu agar tidak hanyut terbawa arus. Tim kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pos Patroli Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti, dengan perkiraan tiba pada Selasa (3/6/2025) pukul 05.00 WIB.

Dir Reskrumsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyebutkan “pemilik kayu olahan tersebut masih dalam penyelidikan, Pihak Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti terus melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan melakukan pengejaran pemilik ilegal logging tersebut,” jelas Kombes Ade Kuncoro.

Kegiatan patroli dan penyelidikan ini merupakan upaya kepolisian dalam memberantas praktik ilegal logging yang dapat merusak ekosistem hutan dan lingkungan di wilayah perairan Kepulauan Meranti.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gowes Santai BP Batam–Polda Kepri, Pererat Silaturahmi dan Wujudkan Batam Sehat
BP Batam Apresiasi Gelaran Kongres 1 GEKRAFS 2025
Polres Bengkalis Lakukan Pemadaman dan Pendinginan Karlahut di Desa Buluh Apo
KKP Hentikan Sementara Penambangan Pasir di Pulau Citlim
Polsek Tambang Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Desa Rimbo Panjang
Sidang Di Lahan Sengketa, Pemkab Kepulauan Meranti Pertahankan Aset Negara
BP Batam Luncurkan Digital Dashboard Investasi dan Duta Investasi
Kasat Lantas Polres Kampar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMA N 2 Bangkinang

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 09:48 WIB

Gowes Santai BP Batam–Polda Kepri, Pererat Silaturahmi dan Wujudkan Batam Sehat

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:26 WIB

BP Batam Apresiasi Gelaran Kongres 1 GEKRAFS 2025

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:03 WIB

Polres Bengkalis Lakukan Pemadaman dan Pendinginan Karlahut di Desa Buluh Apo

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:50 WIB

KKP Hentikan Sementara Penambangan Pasir di Pulau Citlim

Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:55 WIB

Polsek Tambang Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Desa Rimbo Panjang

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Apresiasi Gelaran Kongres 1 GEKRAFS 2025

Minggu, 20 Jul 2025 - 22:26 WIB

Berita

KKP Hentikan Sementara Penambangan Pasir di Pulau Citlim

Sabtu, 19 Jul 2025 - 17:50 WIB

Bangkinang

Polsek Tambang Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Desa Rimbo Panjang

Sabtu, 19 Jul 2025 - 16:55 WIB