Sidang Di Lahan Sengketa, Pemkab Kepulauan Meranti Pertahankan Aset Negara

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Kepulauan Meranti Pertahankan Aset

 

MERANTI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti digugat oleh seorang pengusaha bernama Suwandi terkait sengketa kepemilikan lahan di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan. Saat ini, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizatul Baizura, mengatakan Pemkab Meranti menjadi Tergugat I dalam perkara ini. Selain Pemkab, turut digugat tiga pihak lainnya yang merupakan warga sempadan lahan.

“Pada sidang kemarin, dilakukan pemeriksaan terhadap Tergugat I, yaitu Bupati Kepulauan Meranti. Saksi yang diperiksa antara lain Joko, mantan Lurah, salah seorang warga sempadan, dan saya sendiri,” ujar Maizatul, Jumat (18/7/2025).

Menurut Maizatul, dalam sidang tersebut para saksi menyampaikan bahwa tanah yang disengketakan merupakan aset milik pemerintah daerah, yang sebelumnya tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sebelum Kepulauan Meranti menjadi kabupaten sendiri.

Setelah pemeriksaan saksi, hakim Ulwan Maluf bersama dua anggota majelis melakukan sidang lapangan di lokasi sengketa untuk memverifikasi langsung objek perkara. Hakim menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi Tergugat II, III, dan IV dijadwalkan pada 24 Juli 2025.

“Agenda selanjutnya akan digelar sebelum atau awal Agustus, dan diharapkan putusan perkara bisa ditetapkan pada waktu tersebut,” kata Hakim Ulwan saat sidang lapangan.

Sengketa ini bermula dari laporan masyarakat kepada Pemkab bahwa sebidang tanah yang dipercaya sebagai aset daerah digunakan oleh pihak lain. Tim dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bagian Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kepulauan Meranti kemudian melakukan peninjauan lapangan dan menemukan tanda batas yang menunjukkan bahwa lahan tersebut dulunya merupakan lapangan sepak bola bernama Torpedo, aset peninggalan Kabupaten Bengkalis.

Setelah dinyatakan sebagai aset daerah, Pemkab mengirim surat kepada Suwandi untuk membongkar bangunan penampungan air yang dibangunnya di lahan tersebut. Namun, Suwandi menolak dan akhirnya menggugat ke PN Bengkalis, menuntut empat pihak sekaligus.

“Kami berharap hakim bisa membuat keputusan yang adil dengan menolak seluruh gugatan, berdasarkan dokumen, kesaksian, serta klarifikasi dengan warga sempadan yang menyatakan tanah itu milik Pemda,” ujar Maizatul Baizura. (HMS)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sektor Kepelabuhanan BP Batam Catatkan Kinerja Solid Sepanjang 2025
BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:57 WIB

Sektor Kepelabuhanan BP Batam Catatkan Kinerja Solid Sepanjang 2025

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:07 WIB

Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun

Berita Terbaru