Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Polsek Rupat Utara Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 2 Tersangka Diamankan | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-262510 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bengkalis / Berita

Senin, 21 Juli 2025 - 21:21 WIB

Polsek Rupat Utara Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 2 Tersangka Diamankan

RUPAT UTARA, liputankepri.com – Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di toko jahit Jalan Rupat Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K, melalui Kapolsek Rupat Utara, AKP Herman, SH, melaporkan bahwa unit Reskrim Polsek Rupat Utara telah menangkap 2 tersangka pelaku Curat pada hari Minggu, 20 Juli 2025.

Tersangka yang diamankan berinisial I dan M.A, keduanya warga Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara. Mereka diduga melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korban M.R, yang mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah),” ucap AKP Herman SH Senin, (21/07/2025).

Baca Juga :  KNPI Batam Sukses Hadirkan UAS, Randi Zulmariadi Ajak Ratusan Ribu Warga Bersinergi Bangun Daerah

Ia menyebutkan, Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat, 18 Juli 2025, sekira pukul 01.30 WIB, saat pelaku merusak gembok gudang mesin diesel dan mengambil 1 buah mesin diesel merk R175A dan 1 buah mesin dompeng. Unit Reskrim Polsek Rupat Utara berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah mesin diesel merk R175A dan gulungan tembaga seberat 4 kg.”katanya

Tersangka juga mengakui telah menjual mesin diesel tersebut dengan harga Rp 250.000 dan menjual tembaga atau kawat kuningan seharga Rp 180.000. Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K, mengapresiasi kinerja Polsek Rupat Utara dalam mengungkap kasus Curat ini. “Kami akan terus mendukung upaya penegakan hukum di wilayah hukum Polres Bengkalis,” ujarnya.

Polsek Rupat Utara akan terus melakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka. Kasus pencurian dengan pemberatan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 363 KUHPidana. Dengan adanya ungkap kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.|Safrizal

Share :

Baca Juga

Berita

Pokja Bunda PAUD Kepulauan Meranti Taja Roadshow Gerakan Berantas Stunting

Berita

Jelang Lebaran Polsek Kundur Tinjau Sejumlah Toko Sembako Lakukan Pengecekan Makanan Dan Minuman Kadaluarsa

Bengkalis

Pemerintah Desa Sebauk Laksanakan Pelantikan Anggota KPPS Tahun 2024

Berita

Kapolres Karimun Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Seligi 2022

Advertorial

Kepala BP Batam Optimis Akselerasi Kemajuan Batam Mampu Beri Stimulus Ekonomi Daerah

Berita

Bupati Wan Siswandi Safari Ramadhan di Masjid An–Nur

Berita

Merasa Difitnah, Wartawan Liputan Kepri Laporkan Pemilik Akun Facebook ke Polisi

Bengkalis

Bupati Kasmarni dan Gubernur Riau Tandatangani Kesepakatan Pembangunan Jembatan Sungai Pakning-Pulau Bengkalis
error: Content is protected !!