Pelaku Pembunuhan Mantan Istri Siri Yang Gegerkan Karimun Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun –  Satreskrim Polres Karimun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pembunuhan tragis mantan istri sirinya bernama Mardiana (18) pada Selasa (22/7) pukul 18.00 Wib di Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.

Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau stainless, satu unit sepeda motor Suzuki F 125, pakaian pelaku, serta beberapa barang milik korban.

Sebelumnya warga Karimun digemparkan oleh penemuan jenazah seorang wanita di lahan kosong sebelah SMAN 1 Karimun pada Senin (21/7). Korban diketahui bernama Mardiana (18), istri siri dari Arya Soma (20), yang diduga menjadi pelaku pembunuhan.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LPLP/B/44/VII/2025/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, peristiwa tragis ini berawal pada Minggu malam (20/7), sekitar pukul 20.30 Wib. Pelaku Arya Soma mengajak korban untuk bertemu di Jalan Raja Oesman, tepatnya di samping lahan kosong dekat SMAN 1 Karimun.

Baca Juga :  Bersama BIG, BP Batam Launching Geoportal Spasial

Pertemuan ini berujung tragis setelah pelaku, yang mengaku sakit hati dan cemburu karena korban memiliki hubungan dengan pria lain, menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau yang telah ia bawa dari rumah.

Korban ditemukan keesokan paginya oleh siswa SMAN 1 Karimun. Saat ditemukan, tubuh korban mengalami sejumlah luka parah, termasuk luka tusuk pada wajah, leher, punggung, tangan, dan tengkuk, serta luka iris di beberapa bagian tubuh.

Baca Juga :  PERPANI Batam Gelar Pelatihan Pelatih Panahan, Hadirkan Srikandi Olimpiade Indonesia

Hasil visum dari dr. Aisyatul Mahsusiyah, Sp.F di RSUD Muhammad Sani mengungkapkan adanya luka tusuk hingga menembus tulang, serta indikasi fraktur pada leher korban.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman yang menanti pelaku mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Karimun,” ujar Kapolres.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
Sektor Kepelabuhanan BP Batam Catatkan Kinerja Solid Sepanjang 2025
BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:04 WIB

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:57 WIB

Sektor Kepelabuhanan BP Batam Catatkan Kinerja Solid Sepanjang 2025

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Berita Terbaru

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB