class="wp-singular post-template-default single single-post postid-262574 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Polres Karimun

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:19 WIB

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri Siri Yang Gegerkan Karimun Ditangkap Polisi

Karimun –  Satreskrim Polres Karimun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pembunuhan tragis mantan istri sirinya bernama Mardiana (18) pada Selasa (22/7) pukul 18.00 Wib di Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.

Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau stainless, satu unit sepeda motor Suzuki F 125, pakaian pelaku, serta beberapa barang milik korban.

Sebelumnya warga Karimun digemparkan oleh penemuan jenazah seorang wanita di lahan kosong sebelah SMAN 1 Karimun pada Senin (21/7). Korban diketahui bernama Mardiana (18), istri siri dari Arya Soma (20), yang diduga menjadi pelaku pembunuhan.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LPLP/B/44/VII/2025/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, peristiwa tragis ini berawal pada Minggu malam (20/7), sekitar pukul 20.30 Wib. Pelaku Arya Soma mengajak korban untuk bertemu di Jalan Raja Oesman, tepatnya di samping lahan kosong dekat SMAN 1 Karimun.

Baca Juga :  PT Timah Gandeng Pemerintah Desa Air Limau Sulap Lahan Bekas Tambang Jadi Kawasan Perkebunan

Pertemuan ini berujung tragis setelah pelaku, yang mengaku sakit hati dan cemburu karena korban memiliki hubungan dengan pria lain, menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau yang telah ia bawa dari rumah.

Korban ditemukan keesokan paginya oleh siswa SMAN 1 Karimun. Saat ditemukan, tubuh korban mengalami sejumlah luka parah, termasuk luka tusuk pada wajah, leher, punggung, tangan, dan tengkuk, serta luka iris di beberapa bagian tubuh.

Baca Juga :  Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Hasil visum dari dr. Aisyatul Mahsusiyah, Sp.F di RSUD Muhammad Sani mengungkapkan adanya luka tusuk hingga menembus tulang, serta indikasi fraktur pada leher korban.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman yang menanti pelaku mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Karimun,” ujar Kapolres.***

 

Share :

Baca Juga

Berita

Patroli Malam di Selatpanjang: Kapolres Meranti Ingatkan Cegah Karhutla hingga Patuhi Lalu Lintas

Berita

Moro Ekspor Perdana Kerupuk Atom “Udang Kara” Tujuan Singapura

Berita

DPKP Pekanbaru Berencana Tambah Pos Damkar

Berita

Kemnaker Perkuat Pelatihan dan Penempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

Berita

Kampanye Energi Bersih, PLN Ajak Stakeholders Keliling Labuan Bajo Pakai Motor Listrik

Berita

Pemkab Karimun Gelar Rakor Soal Gereja Santo Joseph

Berita

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Featured

Bupati Karimun: Diawal kita bertaqwa, diujung kita bersyukur
error: Content is protected !!