Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-266723 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Kepri / Peristiwa

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:23 WIB

Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

 “LMB Nusantara Siap Kawal Hasil Keputusan demi Menjaga Marwah Melayu”

Batam Liputankepri.com –
Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau Kota Batam menggelar Sidang Adat di Gedung Nong isha LAM , Kota Batam, Senin (1/6/2026) pukul 13:40 wib Digedung LAM lantai (dua).

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 55 organisasi kemasyarakatan (ormas) dan paguyuban dari berbagai unsur masyarakat di Kepulauan Riau, termasuk LMB Nusantara Wilayah Kepulauan Riau.

Sidang adat yang dipimpin oleh Ketua LAM Propinsi Kepri Kota Batam YM H. Raja Muhamad Amin. tersebut membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan marwah adat Melayu, ketertiban sosial, serta penghormatan terhadap nilai-nilai budaya yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Kota Batam.

Dalam persidangan tersebut, para peserta menyepakati sejumlah keputusan penting. Salah satunya terkait larangan penjualan tuak, babi, dan produk sejenis secara terbuka di ruang publik, pinggir jalan, maupun lokasi yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Batam.

Sidang adat juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas penjualan babi, tuak, dan produk sejenis wajib mematuhi peraturan daerah yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk Peraturan Daerah Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Tahun 2019 yang mengatur tentang penjualan produk halal dan higienis serta penyelenggaraan usaha peternakan dan ketentuan lainnya yang berlaku.

Baca Juga :  Kafilah Desa Panampi Raih Harapan 1 Pawai MTQ Tingkat Kecamatan Bengkalis Ke-57

Selain membahas persoalan ketertiban umum, sidang adat turut membahas kasus dugaan penghinaan terhadap Bangsa Melayu yang dilakukan oleh seorang oknum bernama Raja Situmorang.

Setelah melalui proses musyawarah dan pertimbangan adat, sidang memutuskan pemberian sanksi adat berupa kewajiban menyampaikan permohonan maaf melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut, menjalani prosesi adat pulut kuning, serta meninggalkan Kota Batam dalam waktu 2 x 24 jam setelah seluruh rangkaian hukuman dijalankan.

Perwakilan LMB Nusantara Wilayah Kepulauan Riau, Dato’ Alang Siantan, turut mengambil peran dalam mengawali jalannya proses sidang adat tersebut. Bersama para tokoh adat Melayu dan unsur LAM, ia mengikuti seluruh rangkaian persidangan yang berlangsung secara tertib dan penuh semangat musyawarah.

Panglima Sulung Dato’ Alang Siantan menegaskan bahwa LMB Nusantara Wilayah Provinsi Kepulauan Riau menghormati serta mendukung setiap keputusan yang lahir melalui mekanisme sidang adat. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga marwah Melayu, memperkuat keharmonisan sosial, serta menjaga ketertiban kehidupan masyarakat yang majemuk di Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam.

Ia juga menegaskan bahwa LMB Nusantara Majelis Pimpinan Wilayah MPW Provinsi Kepulauan Riau bersama LAM akan turut mengawal dan mengawasi pelaksanaan seluruh hasil keputusan yang telah disepakati dalam sidang adat yang baru saja digelar tersebut.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Diberikan Kewenangan untuk Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan

“Kami mendukung penuh hasil persidangan adat ini dan siap mengawal pelaksanaannya bersama seluruh elemen masyarakat demi menjaga marwah Melayu serta menciptakan kehidupan yang harmonis dan saling menghormati, “ujarnya.

Kegiatan berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh kekeluargaan. Seluruh peserta yang hadir berharap keputusan yang telah ditetapkan tidak hanya menjadi hasil kesepakatan di atas kertas, tetapi dapat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pihak terkait sehingga mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Sidang adat tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa penyelesaian persoalan sosial dan budaya melalui mekanisme adat masih memiliki peran penting dalam menjaga persatuan, ketertiban, dan keharmonisan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau. Melalui semangat musyawarah dan penghormatan terhadap kearifan lokal, seluruh elemen yang hadir berkomitmen untuk terus menjaga nilai-nilai budaya Melayu sebagai identitas dan marwah daerah.

Dengan semangat “LMB Nusantara, Bergerak, Berdaulat, Bermarwah”, seluruh peserta sidang menyatakan kesiapan untuk bersama-sama mengawal hasil persidangan demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang damai, beradab, serta menjunjung tinggi adat dan budaya Melayu di Negeri Segantang Lada.** (sbr)

Share :

Baca Juga

Karimun

AKBP Fadli Agus Jabat Kapolres Karimun

Featured

Sosialisasi Tentang Peraturan Daerah Pemkab Karimun di Bandrol 100 Juta

Karimun

Kadisdikbud Karimun Ingatkan Pihak Sekolah Agar Tidak Berbisnis Seragam Sekolah

Bengkalis

Bupati Bengkalis Minta MUI Kuatkan Komitmen Sebagai Pelayanan Umat dan Mitra Pemerintah

Berita

7 Penumpang Speedboat Kepau Jaya Express Tercebur ke Laut

Bintan

LSM P2KN dan Anggota DPRD Bintan Menilai Proyek Pembangunan Bahu Jalan Barek Terkesan Asal Jadi

Berita

Bupati Meranti Pembina Upacara Hari Kesadaran Nasional dan Perhubungan Tahun 2019

Kepri

Dispora Karimun Gelar Turnamen Bolla Volly Rawa Jaya Cup
error: Content is protected !!