class="wp-singular post-template-default single single-post postid-262760 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kriminal / Liputan Kriminal / Pekanbaru

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:44 WIB

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Seberat 19,87 KG DI Parkiran Mall SKA

Pekanbaru, 16 Juli 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 19.871 gram atau setara dengan 19,87 kilogram. Pengungkapan ini dilakukan di area parkir basement Mall SKA, Jl. Soekarno Hatta No.114, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seseorang di area parkiran Mall SKA. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru segera bergerak ke lokasi. Dengan bantuan pihak keamanan Mall, tim melakukan pengecekan CCTV dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri laporan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Tim melihat tersangka turun dari mobil Toyota Agya warna hitam nopol BM 1180 WA, dan menghampiri mobil sejenis dengan nopol BM 1605 SS. Keduanya langsung diamankan oleh petugas.

Baca Juga :  Bupati Kepulauan Meranti Lepas Kontingen OMI 2025 Menuju Tingkat Provinsi

Dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial:

H / Anto, laki-laki, 38 tahun, wiraswasta, warga Desa Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

K / Sari, perempuan, 30 tahun, warga Desa Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan pihak keamanan Mall SKA, ditemukan 1 buah kotak kardus cokelat di bagasi mobil BM 1605 SS yang berisi 20 bungkus plastik besar diduga narkotika jenis sabu.

Hasil interogasi terhadap pelaku mengungkap bahwa barang haram tersebut dibawa dari wilayah Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir dan akan diedarkan di Pekanbaru.

Barang Bukti yang Diamankan:

20 bungkus besar berisi sabu seberat 19,87 kg (berdasarkan penimbangan di Pegadaian).

Baca Juga :  Kepulauan Meranti Akan Dialiri Listrik 150 KV Melalui SUTT Interkoneksi Jaringan Sumbagteng

2 unit mobil Toyota Agya warna hitam (nopol BM 1605 SS dan BM 1180 WA).

4 unit handphone berbagai merek.

1 buah kardus cokelat.

1 buah dompet cokelat.

Uang tunai sejumlah Rp950.000.

1 buah tas putih milik pelaku perempuan.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polresta Pekanbaru dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kota Pekanbaru. Polresta Pekanbaru mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dan berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Revitalisasi Underpass Pelita, BP Batam Perkuat Kualitas Infrastruktur Publik

Berita

27 Orang Tenaga Kesehatan UPTD Puskesmas Penuba di Vaksinasi

Pekanbaru

Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

Advertorial

PT Timah Tebar Ratusan Hewan Kurban di Empat Provinsi

Berita

Ini Pesan Anggota DPRD Natuna kepada Para Kades yang Ditambah Masa Jabatannya

Berita

Gelar Permainan Rakyat, SPPG Ganting 002 Meriahkan HUT RI Ke-81Tahun

Featured

Terkait Sabu 1,6 Ton,Polri Berkoordinasi Dengan Polisi Taiwan

Berita

Cegah Penyebaran Covid 19, Polres Kuansing Gunakan Smart Helmet di Pilkada Serentak
error: Content is protected !!