BNN Gelar Bimtek Penggiat Anti Narkoba di Sulawesi Utara

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2019 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Manado – Permasalahan penyalahgunaan narkoba telah merambah ke semua tatanan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat yang komprehensif dan berkesinambungan.

Sejalan dengan hal itu, Direktorat Peran Serta Masyarakat, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar “Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penggiat Anti Narkoba” di Manado Quality Hotel, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (31/7).

Bimtek yang berlangsung selama dua hari ini, melibatkan sebanyak 40 perserta dari perwakilan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan dan perwakilan Badan Eksekutif Muda (BEM) di Sulawesi Utara.

Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Drs. Mohamad Jupri, MM., membuka serta menjadi narasumber dalam acara tersebut menjelaskan kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi para Penggiat Anti Narkoba bidang pendidikan guna mensinergikan program pemberdayaan masyarakat, serta mengajak seluruh pemangku kebijakan di lingkungan pendidikan untuk bersama-sama menjalin kemitraan dan menumbuhkan komitmen yang kuat dalam menekan tingkat penyalahgunaan Narkoba.

Selain itu, Kepala BNNP Sulawesi Utara, Drs. Utomo Heru Cahyono, M.Si dalam materinya mengungkapkan dirinya mengupayakan Sulawesi Utara bersih narkoba.

“Berdasarkan data BNNP Sulut tahun 2017 terdapat 1,71 % atau sekitar orang dari 1,7 juta jiwa jumlah penduduk Sulawesi Utara terindikasi narkoba.”, imbuhnya.

Tingginya angka prevalensi disebabkan oleh perairan wilayah yang terbuka dan berbatasan langsung dengan Filipina, sehingga dimanfaatkan sindikat internasional untuk menyelundupkan narkoba.

Permasalahan narkoba merupakan permasalahan transnasional. Pentingnya menjalin kerja sama dengan negara-negara lain dalam penanganan kasus Narkoba termasuk penyitaan aset yang berada di luar negeri. Dengan adanya Undang-undang Ekstradisi, menjadi dasar hukum untuk mempermudah menangani kasus-kasus tersebut di negara asal.

Ia juga menyampaikan kepada para peserta bahwa apabila ada pencandu yang ingin direhabilitasi, mereka dapat melakukan wajib lapor ke kantor BNNP secara sukarela dan tidak di proses hukum. Namun, apabila tertangkap oleh petugas nantinya akan diproses hukum.

“Saya berharap kedepannya masyarakat Sulawesi Utara makin paham apa itu narkotika dan bagaimana mencegahnya dan memberantasnya dan bekerja sama dengan siapa saja dan lebih giat dan lebih yakin lagi dalam melakukannya.” ujar Kepala BNNP Sulut.

(Rls/ BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Asmar Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur pada HUT RI ke-81
Pamatwil Polda Riau Pimpin Upacara HUT RI di Wilayah Terluar Meranti
Upacara HUT RI 81 Polres Meranti Semangat Kemerdekaan Perkuat Persatuan
Gasak Solar dan Kipas Propeller Kapal, Seorang Pria Diringkus Polsek Tebingtinggi
Polsek Tebingtinggi Ungkap Pencurian Kambing, CCTV Bantu Identifikasi Pelaku
Apel Bersama Komunitas, Kapolres Meranti Lepas Ekspedisi Merah Putih Presisi
Bupati Meranti Kukuhkan Paskibra 2026, Tekankan Nasionalisme dan Tanggung Jawab Generasi Muda
Meranti Percepat Pembangunan Gudang Bulog, Asmar: Kunci Perkuat Ketahanan Pangan Daerah Kepulauan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Bupati Asmar Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur pada HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Pamatwil Polda Riau Pimpin Upacara HUT RI di Wilayah Terluar Meranti

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Upacara HUT RI 81 Polres Meranti Semangat Kemerdekaan Perkuat Persatuan

Senin, 17 Agustus 2026 - 05:45 WIB

Gasak Solar dan Kipas Propeller Kapal, Seorang Pria Diringkus Polsek Tebingtinggi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Polsek Tebingtinggi Ungkap Pencurian Kambing, CCTV Bantu Identifikasi Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!