BNN Gelar Bimtek Penggiat Anti Narkoba di Sulawesi Utara

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2019 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Manado – Permasalahan penyalahgunaan narkoba telah merambah ke semua tatanan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat yang komprehensif dan berkesinambungan.

Sejalan dengan hal itu, Direktorat Peran Serta Masyarakat, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar “Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penggiat Anti Narkoba” di Manado Quality Hotel, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (31/7).

Bimtek yang berlangsung selama dua hari ini, melibatkan sebanyak 40 perserta dari perwakilan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan dan perwakilan Badan Eksekutif Muda (BEM) di Sulawesi Utara.

Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Drs. Mohamad Jupri, MM., membuka serta menjadi narasumber dalam acara tersebut menjelaskan kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi para Penggiat Anti Narkoba bidang pendidikan guna mensinergikan program pemberdayaan masyarakat, serta mengajak seluruh pemangku kebijakan di lingkungan pendidikan untuk bersama-sama menjalin kemitraan dan menumbuhkan komitmen yang kuat dalam menekan tingkat penyalahgunaan Narkoba.

Selain itu, Kepala BNNP Sulawesi Utara, Drs. Utomo Heru Cahyono, M.Si dalam materinya mengungkapkan dirinya mengupayakan Sulawesi Utara bersih narkoba.

“Berdasarkan data BNNP Sulut tahun 2017 terdapat 1,71 % atau sekitar orang dari 1,7 juta jiwa jumlah penduduk Sulawesi Utara terindikasi narkoba.”, imbuhnya.

Tingginya angka prevalensi disebabkan oleh perairan wilayah yang terbuka dan berbatasan langsung dengan Filipina, sehingga dimanfaatkan sindikat internasional untuk menyelundupkan narkoba.

Permasalahan narkoba merupakan permasalahan transnasional. Pentingnya menjalin kerja sama dengan negara-negara lain dalam penanganan kasus Narkoba termasuk penyitaan aset yang berada di luar negeri. Dengan adanya Undang-undang Ekstradisi, menjadi dasar hukum untuk mempermudah menangani kasus-kasus tersebut di negara asal.

Ia juga menyampaikan kepada para peserta bahwa apabila ada pencandu yang ingin direhabilitasi, mereka dapat melakukan wajib lapor ke kantor BNNP secara sukarela dan tidak di proses hukum. Namun, apabila tertangkap oleh petugas nantinya akan diproses hukum.

“Saya berharap kedepannya masyarakat Sulawesi Utara makin paham apa itu narkotika dan bagaimana mencegahnya dan memberantasnya dan bekerja sama dengan siapa saja dan lebih giat dan lebih yakin lagi dalam melakukannya.” ujar Kepala BNNP Sulut.

(Rls/ BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DWP Kemnaker Gelar Workshop untuk Bangun Lingkungan Kerja yang Peduli dan Responsif
Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran
Menaker Yassierli: Pekerja dan Perusahaan Harus Jadi Mitra Strategis
Hari bayangkara ke 80 kampung tangguh anti narkoba banglas barat di nilai polda riau
Pemkab Meranti Raih Seroja Awards 2026, Bukti Komitmen Bupati Asmar Benahi Tata Kelola Aset
Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
Raih Sertifikat ISO Anti Penyuapan, Kemnaker Perkuat Sistem Pengawasan
Tekan Kecelakaan Kerja, Kemnaker Tingkatkan Kematangan Budaya K3

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:13 WIB

DWP Kemnaker Gelar Workshop untuk Bangun Lingkungan Kerja yang Peduli dan Responsif

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:45 WIB

Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:24 WIB

Menaker Yassierli: Pekerja dan Perusahaan Harus Jadi Mitra Strategis

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:24 WIB

Hari bayangkara ke 80 kampung tangguh anti narkoba banglas barat di nilai polda riau

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:55 WIB

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Berita Terbaru