Karimun – Praktik sabung ayam kembali menggeliat di kawasan pemukiman warga Pelipit, kecamatan Karimun, Kepulauan Riau.
Aktivitas ilegal ini berlangsung terang-terangan dan terbuka untuk umum, seolah-olah tanpa adanya rasa ketakutan disergap Aparat Penegak Hukum Polres Karimun.
Aparat hukum di Karimun harus menjelaskan, apakah mereka memang tidak tahu atau sengaja menutup mata.
Salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namannya menginformasikan ke Redaksi Media liputankepri.com adanya kegiatan sabung ayam, di Pelipit kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau.
Arena sabung ayam itu sudah lama beroperasi, akan tetapi tidak ada tindakan dari pihak-pihak terkait seperti Aparat Penegak hukum, Satpol PP Kecamatan yang terkesan membiarkan aktivitas sabung ayam tersebut.
“Kami berharap dari pihak Polres Karimun, Polda Kepri memberikan tindakan serius, mengingat kegiatan mereka meskipun di tengah pemukiman warga tetap berpotensi memicu kerawanan sosial, sebagai warga Karimun tidak bisa berani apa-apa. kami takut pak,” jelasnya singkat Kamis (06/08/2026).
Dengan demikian, Aparat Penegak Hukum harus turun mengecek Lokasi sabung ayam tersebut, jangan sampai aktivitas melanggar terkesan luput dari Pantauan.
Demi terciptanya situasi dan Kondisi yang kondusif ditengah kegiatan sabung ayam harus ditutup total.
“Kami sebagai mitra Aparat Penegak Hukum, informasi sekecil apapun pasti kami sampaikan, dan tupoksi Aparat Penegak Hukum adalah menegakkan hukum,” tegasnya.
Kami mendesak Kapolres Karimun untuk bertindak tegas dan menghentikan sabung ayam di kawasan pemukiman warga Pelipit.
“Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya dan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan moral masyarakat terus dirusak!”
Ingat segala bentuk Perjudian/303 jelas melanggar hukum dan merusak moral masyarakat.
Sudah seharusnya Kapolres Karimun untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku sabung ayam dan berharap informasi ini segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Karimun.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan sesuai tugas kepolisian, yaitu menegakkan hukum,” pungkasnya.
“Sampai berita ini terbitkan, redaksi akan berupaya melakukan konfirmasi ke Kapolres Karimun.***










