- Salah satu pasar narkoba potensial adalah tempat hiburan malam (THM). Untuk mengetahuinya, anda cukup mengunjungi tempat hiburan malam yang dirumorkan menyediakan narkoba, lalu memesan kepada waitres. Jika hari itu tidak berhasil memperolehnya, maka cobalah yang kedua atau ketiga.
Tempat hiburan malam adalah tempat yang cukup nyaman untuk melakukan segala bentuk keremangan. Anda dapat mencari ragam kesenangan duniawi di sana seperti minuman, musik, narkoba, dan juga wanita.
Mengapa narkoba beredar di tempat hiburan malam? Jawabannya karena THM adalah tempat untuk berhibur. Bentuk hiburan yang disediakan secara legal di dalamnya adalah minuman dan musik (diskotek dan karaoke). Untuk kesempurnaan hiburan, maka penyedia jasa juga memberikan layanan tambahan pendamping tamu atau LC (Ladies Companion) atau pemandu lagu.
Sumber narkoba tempat hiburan malam
Dari wawancara penulis dengan beberapa orang yang di THM, didapat informasi sumber narkoba yang mereka konsumsi di tempat hiburan. Pertama, narkoba dibawa oleh pengunjung dari luar tempat hiburan malam. Mereka membelinya dari jaringan pengedar yang ada di luar. Beberapa dari mereka juga membelinya dengan cara online
Kedua, narkoba dibeli dari pengedar di dalam tempat hiburan. Pengedar tersebut adalah sesama pengunjung dan tidak mempunyai hubungan dengan manajemen tempat hiburan malam.
Ketiga, narkoba berasal dari oknum manajemen atau karyawan. Oknum pengedar tersebut melakukan penjualan narkoba secara diam-diam dan penuh hati-hati. Mereka biasanya telah menggalang waitres sebagai perantara ke para pengunjung karena waitres lah yang berinteraksi dengan pengunjung dan melayani kebutuhan pengunjung.
Keempat, narkoba berasal manajemen. Selain menyediakan barang dan jasa legal, manajemen juga menjajakan jasa ilegal yaitu narkoba dan prostitusi. Kedua jenis jasa ilegal tersebut dijajakan secara samar, tersembunyi, dan hanya kepada pelanggan yang sudah dipercaya.
Pengawasan ketat tempat hiburan malam
Manajemen harus secara jujur dan sungguh-sungguh melarang peredaran narkoba di dalam. Terhadap pengunjung yang membawa narkoba dari luar memang sulit untuk mengontrol. Apalagi niat pengunjung datang ke tempat hiburan juga untuk bersenang-senang.
Sementara terhadap pengedar yang ada di dalam, manajemen tempat hiburan malam dapat bersinergi dengan pihak berwajib untuk mengawasi secara bersama. Adanya pengedar dari luar manajemen dan oknum manajemen harus diawasi dan diberikan ketegasan pelarangan oleh manajemen.
Tes urine secara mendadak juga harus digalakkan untuk mengawasi adanya karyawan atau manajemen yang turut serta mengkonsumsi narkoba. Apa pun alasannya, mengkonsumsi narkoba adalah dilarang norma.
Adapun terhadap tempat hiburan malam yang nakal, menjajakan narkoba, atau membiarkan narkoba beredar di dalam area tempat hiburan, maka solusinya hanya satu: penutupan secara permanen izin usaha tempat hiburan tersebut. Jika tidak, maka tempat hiburan sebagai surga narkoba akan terus eksis.
Peredaran narkoba selama ini tidak akan leluasa beredar kalau tidak ada keterlibatan oknum aparat di dalamnya. Makanya aparat kita juga harus bersih. Bohong saja kalau narkoba bisa beredar kemana mana tanpa adanya keterlibatan oknum aparat. Makanya kalau kita berani, kita harus bersih semuanya.***
Source: Fathurohman, Analis Kejahatan Narkotika








