Bea Cukai Batam Gulung Sindikat Penyelundupan Narkoba, Emas, dan Handphone

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Di bulan September 2025, Bea Cukai Batam menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika, perhiasan emas, dan ratusan unit handphone bekas.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan keberhasilan penindakan ini merupakan bukti nyata efektivitas sinergi Bea Cukai Batam bersama instansi penegak hukum serta dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan, Jum’at (03-10-2025).

Penindakan pertama terlaksana pada Rabu (17/09) di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam terhadap gerak-gerik seorang penumpang berinisial MR (36), pria asal Aceh, dengan penerbangan Super Air Jet rute Batam–Yogyakarta–Lombok.

Petugas kemudian memeriksa penumpang tersebut di ruang rekonsiliasi Dari pemeriksaan bagasi, petugas menemukan celana jeans dengan lipatan mencurigakan yang berisi sembilan bungkus kristal putih seberat 1.018 gram.

Petugas lalu membawa barang bukti itu ke Kantor Bea Cukai Batam, dan hasil uji laboratorium memastikan kristal tersebut adalah narkotika golongan I jenis sabu. Diketahui, MR berperan sebagai kurir yang diminta rekannya berinisial K untuk membawa koper dari seseorang berinisial B alias M ke Lombok.

Menindaklanjuti kasus ini, Bea Cukai Batam dan BNNP Kepri melaksanakan controlled delivery dan menangkap B alias M selaku pengendali di Pulau Kasu, Batam. Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 orang dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp8,1 miliar.

Baca Juga :  Marlin Agustina Lantik Pimpinan Cabang Muslimat NU Lingga

Sementara itu, penindakan kedua terlaksana pada Senin (22/09) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas mencurigai seorang penumpang kapal MV Dolphin 5 dari Stulang Laut, Malaysia, berinisial EA (32), warga Labuhan Batu, Sumatra Utara.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkus barang yang diikat menggunakan korset di bagian perut serta dua bungkus lainnya di saku celana. Bungkusan tersebut berisi perhiasan emas sebanyak 145 buah dengan berat total 2.575 gram yang diselundupkan dengan modus body strapping. EA mengaku hanya sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MJ dengan imbalan Rp3 juta.

Nilai barang yang diselundupkan diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar. Atas temuan ini, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan karena melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Adapun penindakan ketiga terlaksana pada Sabtu (27/9), ketika petugas Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan rutin di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil pribadi yang hendak menyeberang ke Tanjung Uban menggunakan kapal KMP Barau.

Baca Juga :  Bupati Wan Siswandi Safari Ramadhan di Masjid An–Nur

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap mobil tersebut dikemudikan RS (36), warga Tanjung Pinang yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dari mobil tersebut, petugas menemukan 2 koper dan 4 tas berisi 797 unit telepon genggam merek Apple tipe iPhone 11, iPhone 12, dan iPhone 13 dalam kondisi bekas.

Berdasarkan keterangan RS, barang itu akan dibawa menuju Kalimantan Barat atas perintah seseorang berinisial AR dengan upah Rp24 juta. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,2 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1 miliar.

“Seluruh barang bukti beserta kendaraan telah kami amankan ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam. Kasus ini pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” tambah Zaky.

Ia menegaskan capaian kinerja pengawasan Bea Cukai Batam ini tidak lepas dari kerja sama dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, serta komitmen bersama dari TNI, Polri Kejaksaan, dan kementerian/lembaga terkait.

Zaky pun mengucapkan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, “Terima kasih atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin selama ini. Kami berharap kerja sama yang baik ini dapat terus ditingkatkan.” ujarnya.**

 

Source: Bea Cukai 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir
PT TIMAH Tbk Salurkan Dana Rp7 Miliar Lewat Program PUMK untuk Dukung Pengembangan 117 UMKM di Wilayah Operasional
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:07 WIB

Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:33 WIB

PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru