Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2022, Polres Meranti Gelar Gaktiblin Terhadap Personel 

- Jurnalis

Selasa, 1 Maret 2022 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SELATPANJANG – Polres Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan Penegakkan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) terhadap personel dalam rangka persiapan pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2022.

Kegiatan dalam rangka pemeriksaan surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan personel yang dilaksanakan pada Selasa (1/3/2022) itu dipimpin oleh Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti, Iptu Benny A. Siregar SH MH juga diikuti oleh Kabag Ops Polres Meranti, AKP Yudi Setiawan SH MH dan Kasatlantas, AKP Deswandi SH.

Dari kegiatan Gaktiblin tersebut ditemukan 1 (satu) orang personil yang memiliki SIM C telah mati atau habis masa berlaku. Kemudian untuk personel yang terjaring tersebut langsung ditilang dan diperintahkan untuk memperbaharui SIM C yang telah mati tersebut.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH mengungkapkan bahwa, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kepulauan Meranti akan melaksanakan operasi Keselamatan Lancang Kuning tahun 2022 mulai tanggal 1 hingga 14 Maret mendatang.

“Sebelum dilaksanakan untuk umum, operasi kita laksanakan terlebih dahulu menyasar kepada personel,” ungkapnya.

Kapolres AKBP Andi Yul juga menyampaikan, dalam pelaksanaan operasi Lancang Kuning ini, personel akan melakukan razia terhadap pengendara yang tidak mempunyai kelengkapan berkendara.

“Personil kita (Satlantas) akan melakukan razia pengendara mulai 1 Maret (hari ini). Jadi, kepada seluruh masyarakat pengguna jalan kita imbau supaya menaati peraturan lalu lintas, seperti memakai helm dan melengkapi surat-surat bekendara,” ujarnya.

Adapun 7 sasaran prioritas operasi Lancang Kuning tahun 2022, yakni para pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, mengemudi kendaraan dibawah pengaruh alkohol atau narkoba, pengendara dibawah umur, menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil), melawan arus lalu lintas, dan melebihi batas kecepatan maksimal.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantu Perjuangan Bayi Penderita Jantung Bocor, PT TIMAH Hadir Berikan Biaya Pengobatan
Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang
Polsek Rangsang Barat Gelar Goro Persiapan Penanaman Jagung Pipil
Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2 untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja
Polsek Tebing Tinggi Barat Bersama BUMDES Alai Selatan Panen Raya Cabe Rawit
DPRD Meranti Cari Jalan Tengah, Lingkungan Dijaga Ribuan Pekerja Tetap Terselamatkan
Pemkab Meranti Gandeng ANRI dan Perpusnas, Perkuat Arsip Digital dan Budaya Literasi di Wilayah Perbatasan
Polres Siak Gelar Ekshumasi Dan Autopsi Bocah 6 Tahun Di Kerinci Kanan Untuk Ungkap Penyebab Kematian

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:13 WIB

Bantu Perjuangan Bayi Penderita Jantung Bocor, PT TIMAH Hadir Berikan Biaya Pengobatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:33 WIB

Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:03 WIB

Polsek Rangsang Barat Gelar Goro Persiapan Penanaman Jagung Pipil

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

Polsek Tebing Tinggi Barat Bersama BUMDES Alai Selatan Panen Raya Cabe Rawit

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:55 WIB

DPRD Meranti Cari Jalan Tengah, Lingkungan Dijaga Ribuan Pekerja Tetap Terselamatkan

Berita Terbaru