class="wp-singular post-template-default single single-post postid-263948 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Kepri / Liputan Bea Cukai

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:30 WIB

Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Karimun, NIlainya Lebih dari Rp5,4 Miliar

Karimun – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2022 hingga 2025. Pemusnahan ini berlangsung pada Selasa, 07 Oktober 2025, dengan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5,4 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari persetujuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Total terdapat 244 pelanggaran yang menjadi dasar pemusnahan, terdiri dari 78 pelanggaran hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan 166 pelanggaran hasil penindakan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

“Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp5.460.750.131 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.501.404.526,” sambungnya.

Rincian Barang yang Dimusnahkan

Barang yang dimusnahkan oleh Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau terdiri atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Untuk pelanggaran di bidang kepabeanan, barang-barang yang dimusnahkan antara lain:

487 karung berisi pakaian,
298 karung cabai kering,
147 unit kasur tipe single,
20 unit kasur tipe queen,
90 pcs ban,
30 ball ballpress pakaian,
27 pcs bantal,
12 pcs sepeda, dan
10 karung barang lainnya.

Baca Juga :  Soal Penipuan Jual Beli Kambing, Ketum DPN Lidik Krimsus RI Apresiasi Kinerja Polres Kampar

Sementara itu, untuk pelanggaran di bidang cukai, barang yang dimusnahkan berupa 2.609.460 batang rokok ilegal dan 159,58 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Selain itu, juga terdapat barang hasil penindakan yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun meliputi:

2.303.708 batang rokok ilegal,
2.745,8 liter MMEA ilegal, serta
291 kaleng MMEA ilegal.

Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan menggunakan alat berat. Proses pemusnahan disaksikan oleh berbagai perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas Bea Cukai.

Baca Juga :  BP Batam Gelar Rapat Koordinasi Pembangunan Infrastruktur Jalan Tahun 2025

“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi bentuk tanggung jawab kami untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal serta menjaga iklim usaha yang sehat di wilayah Kepulauan Riau,” ujar Adhang.

“Kami berterima kasih atas dukungan berbagai pihak dalam upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Sinergi yang baik ini harus terus dijaga agar penertiban peredaran barang ilegal dapat dilakukan secara berkesinambungan,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Diharapkan, langkah tegas tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan di bidang kepabeanan dan cukai.**

 

#Beacukaikepri

Share :

Baca Juga

Berita

Ancam Warga Soal Indung Kuring, Kepala Desa Padamulya Dilaporkan ke Polisi

Batam

Kapal Tak Berawak Terdampar Di Pulau Batam

Berita

Presiden Prabowo Luncurkan Danantara, Dirut PT Timah Sebut Akan Jadi Katalisator untuk Hilirisasi

Bintan

Ungkap Jaringan Internasional,Polres Bintan Berhasil Amankan Sabu Seberat 119 Kg

Featured

Kawasan Coastal Area Akan dijadikan Water Front City (WFC)

Berita

Dinilai Lebih Praktis dan Ekonomis, Pemkab Meranti Harap Tahun Depan JCH Meranti Lewat Embarkasi Batam

Berita

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Berita

Amsakar: Dunia Usaha Terus Tumbuh, Ekonomi Pun Kian Bangkit
error: Content is protected !!