Ungkap Jaringan Internasional,Polres Bintan Berhasil Amankan Sabu Seberat 119 Kg

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2019 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,BATAM – Polres Bintan Polda Kepri berhasil ungkap Narkotika jenis Sabu seberat 119 Kilogram jaringan Internasional dan antar Provinsi,Jum’at (30/8/2019).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs.S.Erlangga pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mapolres Bintan Polda Kepri ,Rabu (4/9/2019) menyampaikan,Tiga orang pelaku inisial J F, S Y dan Z H ini jajaran Polres Bintan telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu setengah bulan berhasil mengungkap jaringan ini.

Hal ini yang kesekian kalinya jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jaringan Internasional, mengingat letak geografis wilayah hukum Polda Kepri yang terdiri dari banyak pulau baik yang berpenghuni maupun tidak berpenghuni.

“Dengan kondisi tersebut berpotensi terjadinya kejahatan Narkotika lintas Negara.Untuk peredaran Narkotika sendiri yaitu diwilayah Asia atau yang dikenal dengan Segitiga Emas seperti Negara Laos, Myanmar dan Thailand sehingga Negara kita yang langsung bertetangga dengan Negara tersebut berpotensi dijadikan tempat peredarannya,”ungkap Erlangga.

Dikesempatan yang sama, Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, S.IK, M.Si, menyampaikan bahwa Penyelidikan ini menindaklanjuti maraknya peredaran jaringan Narkotika yang masuk di Kepri sehingga dilakukan upaya pencegahan dan penyelidikan yang intens dan pada tanggal 30 Agustus 2019.

Bersama Polsek Bintan Utara, jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial J F ditempat tinggalnya Jalan Antasari, Kota Baru kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan.

Pada saat dilakukan pengeledahan rumah dan kendaraan ditemukan juga tersangka inisial S Y, dari keterangan kedua pelaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut milik inisial Z H. sebelum Narkotika tersebut di distribusikan oleh S Y ke berbagai daerah di Sumatera dan Jawa dititipkan ditempat tinggal J F.

“Peran dari Inisial S Y adalah membawa dan mengirimkan Narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan perintah dari tersangka Z H, dan keterangan Z H bahwa Sabu tersebut didatangkan dari Malaysia dengan dikemas menggunakan Wrapping Plastik, Alumunium Foil dan kemasan teh cina dan dibawa ke perairan Senggiling dengan menggunakan Speed Boat,”ujar Boy.

Tersangka berjumlah tiga orang dengan inisial J F laki-laki 38 Tahun tempat tinggal Jalan Antasari, Kota Baru kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, Inisial S Y laki-laki 39 tahun tempat tinggal Perum Antasari, Pinang Kencana kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang dan Inisial Z H laki-laki 36 tahun tempat tinggal jalan Raja Ali Haji kecamatan teluk sebong Kabupaten Bintan.

Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah :
• 20 (Seratus dua puluh) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 118,521.97 Kg hasil penimbangan Pegadaian Tanjungpinang.
• 4 (Empat) Buah koper
• 1 (Satu) Set Alat hisap Bong
• 1 (Satu) Unit Mesin cuci
• 2 (Dua) Buah jerigen warna kuning
• 1 (Satu) Unit Mobil Fortuner No.Pol BE 10XX FD Warna silver
• 1 (Satu) Unit Mobil Kijang Lgx No.Pol BP 11XX TA Warna biru.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”papar Boy.

Turut hadir,Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, S.IK, M.Si, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, S.IK, Wakapolres Bintan Kompol Dandung, SH, S.IK, M.H dan para pejabat utama Polres Bintan.***


(red/bidhumaspoldakepri)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu
Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan
Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan
Kapolres Karimun Cek Pos Satkamling, Serapan Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas
Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua DPD AKPERSI Kepri Kecam Keras Soal Intimidasi Pers di Karimun

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Senin, 11 Mei 2026 - 13:34 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:46 WIB

Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:01 WIB

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:05 WIB

Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan

Berita Terbaru