Tiga Warga Tiongkok Diamankan Petugas Imigrasi dan Bea Cukai di Panda Club Batam

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Bea Cukai Batam mengamankan Tiga warga negara asing asal Tiongkok dalam operasi gabungan di Panda Club, lantai dua One Mall, Batam Center, pada Senin, 27 Oktober 2025 malam.

Penindakan dilakukan setelah laporan masyarakat dan pemberitaan media mengungkap dugaan pelanggaran keimigrasian dan peredaran minuman beralkohol tanpa pita cukai.

Dalam siaran pers resmi Imigrasi Batam pada Selasa, 28 Oktober 2025, pengawasan dimulai pukul 22.00 WIB di Jalan H. Fisabilillah Nomor 9, Teluk Tering, Batam Kota. Petugas menemukan satu WNA RRT berinisial LK di dalam lokasi hiburan malam tersebut. Dua lainnya, HS dan WG, diamankan keesokan harinya di kawasan Batam Center. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan mendalam di Kantor Imigrasi Batam.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, menyatakan pihaknya menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal.

“Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang terbukti melanggar. Pengawasan ini bentuk komitmen kami menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Jefrico.

Dari hasil pemeriksaan, WNA berinisial LK memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai Marketing Manager. Namun, Imigrasi masih mendalami apakah izin tersebut sesuai aktivitas aktual di lokasi. Jika terbukti menyalahgunakan izin tinggal, pelanggaran dapat dijerat Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi deportasi dan penangkalan.

Baca Juga :  PT TIMAH Tbk Salurkan 10.366 Paket Sembako untuk Korban Bencana dan Masyarakat Rentan

Sementara itu, Bea Cukai Batam juga menemukan dugaan pelanggaran administrasi terkait minuman beralkohol impor. Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyampaikan hasil resmi penindakan.

“Barang hasil penindakan di Panda Club berjumlah 99,54 liter minuman mengandung etil alkohol berbagai merek,” ujar Evi.

Evi merinci, temuan itu meliputi 48 botol minuman beralkohol jenis MMEA merek Jameson, Absolute Vodka, Macallan 12, dan lain-lain, serta 198 kaleng Guinness Foreign Extra Stout.

“Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Karena klub tersebut memiliki izin penjualan MMEA, pelanggarannya bersifat administrasi. Penghitungan kerugian negara dan dendanya masih dilakukan,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapolda Riau dan Gubernur Riau Laksanakan Kunjungan Kerja ke Desa Cingam Kecamatan Rupat

Data Bea Cukai menunjukkan bahwa pelanggaran administrasi diatur dalam Pasal 29 dan 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang memungkinkan pengenaan denda administratif tanpa proses pidana jika izin penjualan masih berlaku.

Sebelumnya, Panda Club dikabarkan sempat tutup karena konflik internal antara para pemodal berinisial HG, CN, dan WQ, sebelum kembali beroperasi dengan menghadirkan LC dan DJ asing. Hal ini memicu keresahan warga dan desakan agar aparat menindak pihak pengelola yang diduga mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa prosedur resmi.

Kementerian Hukum dan HAM melalui program Akselerasi Keimigrasian menegaskan akan memperkuat pengawasan WNA di wilayah perbatasan seperti Batam yang rawan penyalahgunaan izin tinggal dan tenaga kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Panda Club belum memberikan tanggapan terkait pemeriksaan Imigrasi dan Bea Cukai.
Media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.**

 

(HMStimes)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Kedisiplinan, Sipropam Polres Siak Gelar Gaktibplin dan Cek Urine di Polsek Kerinci Kanan dan Lubuk Dalam
Polres Meranti Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Hari Ke 11 Capai 100 Persen
Jadikan Lingkungan Yang Asri. Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon Kepada Personil Yang Berulang Tahun
Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu
Diduga Komentar Fb “Ory Jone” Hina Wartawan! Insan Pers Anambas Siap Lapor Polisi
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba
Tingkatkan Keamanan Wilayah, TIM RAGA Polres Siak Gelar Patroli Skala Besar
Mahasiswa, Polri, dan Intelektual Bersatu di Rimbang Baling, Perkuat Gerakan Cegah Karhutla dan Narkoba di Riau
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 11:48 WIB

Perkuat Kedisiplinan, Sipropam Polres Siak Gelar Gaktibplin dan Cek Urine di Polsek Kerinci Kanan dan Lubuk Dalam

Senin, 27 April 2026 - 11:10 WIB

Polres Meranti Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Hari Ke 11 Capai 100 Persen

Senin, 27 April 2026 - 09:49 WIB

Jadikan Lingkungan Yang Asri. Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon Kepada Personil Yang Berulang Tahun

Senin, 27 April 2026 - 09:02 WIB

Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu

Minggu, 26 April 2026 - 19:15 WIB

Diduga Komentar Fb “Ory Jone” Hina Wartawan! Insan Pers Anambas Siap Lapor Polisi

Berita Terbaru

Polres Karimun

Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polres Karimun

Senin, 27 Apr 2026 - 11:50 WIB