class="wp-singular post-template-default single single-post postid-265488 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Peristiwa

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:04 WIB

Polsek Bungaraya Ungkap Peredaran Sabu 2,08 Gram di Pusako, Seorang Pengedar Diamankan

SIAK – Jajaran Polsek Bungaraya, Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial HA (52), warga Lubuk Pakam, Sumatera Utara, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,08 gram.

Kapolsek Bungaraya, AKP Mulyadi Sihombing, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (23/2/2026) sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Lintas Doral–Sungai Apit, RT 05 RW 03 Dusun 3 Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, tepatnya di Simpang Obor.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi itu, saya perintahkan PS. Kanit Reskrim Polsek Bunga Raya Aiptu Johan Wahyudi, S.H. beserta anggota untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Mulyadi, Selasa (24/2/2026).

Sekira pukul 11.30 WIB, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Petugas kemudian mencurigai seorang laki-laki dan seorang perempuan yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dan berhenti di simpang tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan.

Baca Juga :  Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu di dalam bungkus rokok yang diselipkan pelaku. Selanjutnya dari dompet yang berada di dasbor sepeda motor ditemukan lagi tiga paket sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran,” jelasnya.

Total barang bukti yang diamankan antara lain empat paket sabu dengan berat kotor 2,08 gram, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, kaca pirek, pipet modifikasi, dua unit handphone, uang tunai jutaan rupiah serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial R (DPO). Ia juga mengakui akan menjual kembali barang haram tersebut kepada pembeli.

“Berdasarkan hasil tes urine, tersangka juga positif methamphetamine. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Bungaraya untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Meranti Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Hingga Korban tewas

Sementara itu, Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K, M.H. memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polsek Bungaraya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menekan peredaran narkoba di Kabupaten Siak.

“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan dan penindakan guna menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas Kapolres Siak.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Wabup Said Hasyim Ikuti Rakor Penyaluran Dana Desa Se-Provinsi Riau

Berita

Desa Kundur Terima Hadiah 150 Juta Plus Motor, Juara I Inovasi Desa Se-Indonesia

Nasional

Bengkulu Diguncang Gempa 5,1 SR Tidak Potensi Tsunami

Hiburan

Meriahkan HUT RI ke-73, Warga Sidorejo Gelar Pesta Rakyat

Nasional

FKPS Kabupaten Natuna Gelar Aksi Penggalangan Dana Untuk korban Banjir Dan Longsor

Berita

Kejari Kuansing Tetapkan Tiga Orang Tersangka

Batam

Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Nasional

Polsek Buru Kerahkan Delapan Personil Di Dua Gereja
error: Content is protected !!