class="wp-singular post-template-default single single-post postid-21657 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Nasional / Peristiwa / Riau

Selasa, 18 Desember 2018 - 07:38 WIB

Polda Riau Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai

Liputankepri.com,Pekanbaru-Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo mengajak seluruh pihak untuk menciptakan pemilihan umum yang damai dan sejuk di Bumi Lancang Kuning, terutama setelah insiden perusakan atribut partai di wilayah itu.

“Kepada teman-teman ketua partai politik dan para caleg di Riau, Kami sadari, masa kampanye sekarang ini masa kontestasi,” katanya di sela konferensi pers pengungkapan perkara perusakan atribut Partai Demokrat di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Senin.

Namun, ia mengimbau para peserta pemilu dan kader partai untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.

Sebagai sesama warga negara Indonesia, lanjutnya, merupakan hal utama untuk menjaga kehidupan bermasyarakat selalu kondusif.

Untuk itu, Kapolda berharap insiden perusakan atribut partai yang terjadi di Kota Pekanbaru pada Sabtu akhir pekan lalu (15/17) merupakan yang terakhir terjadi.

“Mari sama-sama ciptakan suasana kondusif di Riau,” katanya.

Baca Juga :  Soal Natuna, Plt Gubernur Kepri Minta Pusat Lanjutkan Kebijakan Susi

Selain itu, ia juga menegaskan, pihaknya tidak akan sungkan untuk menerapkan sanksi tegas kepada siapa saja yang berupaya merusak kehidupan berdemokrasi, seperti insiden perusakan atribut dan menjadi atensi nasional tersebut.

“Saya harapkan kejadian kemarin terakhir di Pekanbaru. Jangan terulang lagi. Kita dari Polri akan bertindak tegas,” tegasnya.

Polresta Pekanbaru hari ini mengumumkan telah menetapkan HS sebagai tersangka pengrusakan atribut Partai Demokrat di Kota Pekanbaru, yang terjadi pada Sabtu pekan lalu. Informasi penetapan tersangka itu langsung disampaikan Kapolda Riau.

Selain menetapkan HS sebagai tersangka, Widodo juga mengatakan, jajarannya turut menetapkan dua tersangka perusakan atribut partai lainnya.

Bedanya, dalam perkara ini kedua tersangka berinisial Ks dan MW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan atribut Partai PDIP di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru.

Baca Juga :  Taufan Zakaria: 2020,Kejari Karimun Siap Membangun Zona Integritas

Ketiga tersangka dari dua perkara ini, kata Kapolda, seluruhnya ditangani Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya lima tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 tentang pengrusakan.

“Dari dua kasus itu, dua TKP (tempat kejadian perkara) itu. Kita tetapkan tiga tersangka. HS jalan Sudirman. Kemudian Ks dan MW di Jalan Tenayan Raya,” jelasnya.

HS ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tertangkap tangan melakukan pengrusakan ribuan atribut Partai Demokrat di sepanjang Jalan Sudirman, Pekanbaru, Sabtu kemarin (15/12).

Sementara Ks dan MW yang diduga melakukan perusakan atribut PDIP di Tenayan Raya diamankan ke Polresta Pekanbaru pada keesokan harinya, Minggu (16/12).

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Meranti Pimpin Upacara Purna Bhakti Kasi Humas

Kep Meranti

Dalam Rangkaian HUT Bhayangkara ke 76 PT. ITA Ikut Kegiatan Sepeda Gembira

Liputan Kriminal

Gempar !!! Mayat Dalam Karung Di Temui Mengambang

Berita

Polisi Ringkus Napi yang Kabur dari Lapas Kelas II Bengkalis Riau

Kep Meranti

4 Atlet SOIna Meranti Dipastikan Memperkuat Indonesia Di SOWSG Dubai

Advertorial

Pengurus MKKS Tingkat SMP Kepulauan Meranti 2024-2028 Resmi Dilantik

Kep Meranti

Polisi Cegat Kapal SB Penyengat Diduga Angkut Belasan Warga Keluar Tanjung Samak

Berita

Bupati Meranti Ikuti Upacara HUT Riau Ke 64 Tahun Secara Virtual
error: Content is protected !!