class="wp-singular post-template-default single single-post postid-265966 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Finansial / Nasional

Senin, 20 April 2026 - 22:36 WIB

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Jakarta – Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026). Saat mewakili Pemerintah menyampaikan pandangan pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik RUU PPRT yang merupakan inisiatif DPR sebagai langkah penting dalam memberikan pelindungan kepada pekerja rumah tangga.

“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” kata Menaker pada Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.

Lebih lanjut, Menaker mengatakan bahwa Decent Work for Domestic Worker merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga. Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

Baca Juga :  Pemkab Bengkalis Gelar Exit Meeting Pemeriksaan Interim LKPD 2024 Bersama BPK RI

“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” katanya.

Menurut Menaker, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri sehingga hubungan kerjanya mempertimbangkan faktor sosiokultural. Pengguna pekerja rumah tangga juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah sampai yang atas, sehingga melalui Rancangan Undang-Undang ini dapat memberikan pelindungan yang komprehensif untuk pelindungan hak asasi manusia.

Oleh karenanya, RUU PPRT memuat definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan serta batasan pengecualian yang tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga, termasuk mengatur batasan yang jelas mengenai perjanjian kerjasama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja.

Baca Juga :  Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Selanjutnya, RUU ini juga mengatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, serta tangga, aturan mengenai hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.

“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah,” pungkasnya.

 

Share :

Baca Juga

Batam

Simpan Sabu Diarea Vital, Dua Wanita ini Diamankan di Bandara Hang Nadim

Kep Meranti

Masuk Musim Penghujan Camat Tebing Tinggi Himbau Masyarakat Waspadai DBD

Berita

Bawaslu Kepulauan Meranti Terbaik Tiga se- Indonesia Kategori Kinerja Pengawasan

Berita

Akhirnya Jenazah Almarhumah Mulya Servia Dipulangkan & Akan Dikebumikan Secepatnya

Berita

Bupati Karimun Pimpin Rapat PGRI

Berita

Bupati Karimun Hadiri Peringatan HANI Tahun 2020

Berita

Validasi data Covid-19, Bupati Karimun Vicon dengan para Camat

Kep Meranti

Warga Beran Keluhkan Bau Menyengat Dari halaman kantor Bea dan cukai Selatpanjang
error: Content is protected !!