class="wp-singular post-template-default single single-post postid-35624 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Kepri / Law / Life Style / Liputan Kriminal / Nasional / Peristiwa / Video

Minggu, 31 Januari 2021 - 13:15 WIB

Simpan Sabu Diarea Vital, Dua Wanita ini Diamankan di Bandara Hang Nadim

Batam – Petugas Bea Cukai Batam menemukan enam bungkus sabu-sabu dengan berat total 359 gram.

Dua calon penumpang berinisial DSA (32) dan C (33) coba menyelundupkan sabu-sabu dari Batam dengan menyimpan di area vital mereka.

Aksi dua calon penumpang yang mencoba simpan sabu-sabu di area vital mereka terungkap petugas Bea Cukai Batam yang bertugas di Bandara Hang Nadim yang curiga dengan gerak geriknya.

Upaya penyelundunpan narkoba jenis sabu-sabu itu diungkap pada Jumat (22/1) sekira pukul 17.45 WIB.

“Untuk perkiraan nilai barang dari tangkapan sabu seberat 359 gram tersebut sekitar Rp 359 juta, dengan estimasi harga per gram adalah Rp 1 juta,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani dalam keterangan resmi, Minggu (31/1/2021).

Undani menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Dua wanita berinisial DSA (32) dan C (33) tersebut merupakan calon penumpang pesawat tujuan Jakarta, yang menurut pengakuannya hendak pulang ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga :  Rokok Merek Manchester Bebas Beredar, Bea Cukai Batam Dinilai Kurang Serius

Petugas yang curiga dengan gerak gerik keduanya, akhirnya melakukan body typing kepada mereka.

Benar saja, petugas Bea Cukai Batam menemukan benda mencurigakan di area vital wanita itu. Mereka kemudian dibawa ke hanggar untuk menjalani pemeriksaan fisik.

“Hasil pemeriksaan, petugas menemukan benda pada area vital tersangka DSA berupa tiga bungkus berisi sabu-sabu,” jelas Undani.

Kedua tersangka tersebut kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan rontgen.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Ungkap 44 Kasus Narkotika Senilai Rp52,2 Miliar

Di sana, petugas menemukan tiga bungkus lainnnya dalam alat vital tersangka C,” bebernya.

Di kantor Bea Cukai Batam, petugas menimbang barang bukti tersebut. Keduanya kini diserahterimakan ke Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan Bea Cukai dalam mengungkap upaya penyelundupan sabu-sabu dari tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat seperti halnya efek negatif dari mengonsumsi narkoba.

“Kedepan kami terus bekerja secara maksimal dan selalu berkomitmen untuk menggagalkan upaya penyeludupan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” sebutnya.***

(ura)

Share :

Baca Juga

Berita

Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan untuk Daftar Porgram Kelas Beasiswa PT Timah Pada SMAN 1 Pemali

Berita

PT Timah Dukung Program Makan Bergizi Bagi Pelajar di Bumi Laskar Pelangi

Nasional

BPS Kabupaten Aceh Besar Mengadakan Pelatihan Pemetaan dan Pemutakhiran Muatan Wilayah Kerja Statistik

Kep Meranti

Perkuat Sinergitas, Wabup Muzamil Kunjungi Pos TNI AL Selatpanjang

Berita

Perkuat Tata Kelola Investasi, Pemerintah Integrasikan Perizinan TKA

Berita

Audit Kinerja Itwasda Polda Kepri Tahap I Tahun 2026 di Polres Karimun

Berita

Sopir angkot Di NTT Dibacok OTK

Karimun

Aunur Rafiq Lantik Lima Kepala Desa Terpilih
error: Content is protected !!