class="wp-singular post-template-default single single-post postid-266529 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Advertorial / Berita / BP Batam

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:32 WIB

Tak Perlu Berlama-Lama, Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Warga Puskopar

Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam merespons cepat dalam menyelesaikan persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap ratusan rumah di Perumahan Puskopar, Batu Aji.

Tidak perlu berlama-lama, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra langsung mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan warga dan pihak pengembang, Senin (11/5/2026).

“Tentunya kami sangat memahami keresahan yang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu, BP Batam bergerak cepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” ujar Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, Selasa (12/5/2026).

Ariastuty menjelaskan, dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak pengembang, akan menyelesaikan kewajibannya untuk pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Sekda Provinsi Riau, Bupati Ucapkan Selamat

Sehingga, setelah UWT tahap awal itu dibayarkan, masyarakat Perumahan Puskopar dapat melakukan perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.

“BP Batam akan memberikan waktu kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya hingga pertengahan Juni 2026. Hal ini sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan oleh pihak pengembang,” jelasnya.

Sementara itu, dalam rangka mendukung proses penyelesaian pembayaran UWT tahap awal, BP Batam akan menyiapkan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan. Hal ini bertujuan untuk menjadi dasar terkait kewajiban pembayaran UWT.

Baca Juga :  Rayakan Idul Adha di Muara Basung, Kasmarni Ajak Warga Saling Peduli dan Saling Menguatkan

“Ada sebanyak 221 rumah yang nantinya akan dilakukan perhitungan lebih lanjut terkait luas lahan keseluruhan serta besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pembayaran UWT sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Ia menambahkan, masyarakat sebagai pemilik 221 rumah akan diberikan mekanisme perpanjangan alokasi selama 20 tahun.

“Terkait dengan HGB yang mendekati masa berakhir, masyarakat tidak perlu khawatir, karena hak tersebut tidak akan hangus dan tetap dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan,” tutupnya. (EI)

Share :

Baca Juga

Batam

Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Tanker Bermuatan Minyak Solar Ilegal

Berita

Ungkap Jaringan Narkoba, Polsek Siak Hulu Tangkap Kurir, Pengedar dan Bandar Shabu

Berita

Kapolres Kampar Bezuk Dua Anggota Polri Yang Sakit Menahun

Berita

Danlanal TBK Gelar Makan Malam Bersama Awak Media

Bengkalis

Polsek Bukit Batu Amankan Pelaku dan 9 Paket Sabu Siap Edar di Pondok Pinggir Jalan

Berita

Satbinmas Polres Karimun Ulurkan Bantuan Kapolres Kepada Masyarakat

Batam

Ekonomi Batam Capai 6,84%, Kepala BP Batam : Infrastruktur Rangsang Ekonomi Hulu Hilir

Batam

Amsakar dan Jefridin Pantau Vaksinasi Massal
error: Content is protected !!