Karimun – Seorang pemuda berinisial U (30) warga Teluk Air, Kecamatan Karimun meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang melibatkan seorang anggota Polisi Militer berpangkat Letnan Satu (Lettu) CPM berinisial SN di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
SN kini ditetapkan menjadi tersangka.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) I/6 Batam, Letkol CPM Dela Guslapa Partadimadja mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 03.00 WIB di lobi THM Satria, Karimun.
“Kejadiannya Sabtu sekira pukul 03.00-an, lokasinya di THM Satria bagian lobi,” kata Dela, Minggu (26/7/2026).
Dela menyebut berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden bermula saat tersangka SN terlibat adu mulut dengan seseorang yang dikenalnya. Korban kemudian berupaya melerai pertengkaran dengan memeluk tersangka dan menjauhkannya dari lawan bicaranya.
“Pelaku sedang adu mulut dengan orang yang dia kenal, kemudian dipisahkan oleh korban dengan cara dipeluk sambil dijauhkan dari lawan bicaranya. Di situ pelaku merasa tidak terima karena dilerai, langsung seketika pelaku memukul bagian leher di bawah telinga korban,” ujarnya.
Akibat pukulan tersebut, korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban kemudian dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Sekali pukul langsung tidak lama tumbang. Dalam kondisi pingsan langsung dibawa ke puskesmas,” katanya.
Usai mendapatkan perawatan medis, nyawa korban U tak tertolong, ia dinyatakan meninggal pada Sabtu dini hari.
Pasca kejadian, Denpom I/6 Batam langsung melakukan penyelidikan. Penyidik polisi militer langsung memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Langkah yang telah kamu lakukan yakni Kami memeriksa lima orang saksi, mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian, menerima laporan polisi, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan tersangka, mengajukan permohonan visum et repertum, serta berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, Lettu SN langsung ditetapkan tersangka oleh penyidik Denpom Batam. Ia saat ini telah ditahan di Batam.
“Kami juga sudah menetapkan tersangka. Tersangka sudah kami amankan dan diproses di Denpom Batam,” ujarnya.
Dela mengatakan tersangka SN dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Sementara baru lima orang saksi. Tersangka inisial SN kami kenakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Pelaku sudah diamankan, pelaku juga kooperatif,” ujarnya.***










