Karimun – Penyegelan akses pintu masuk utama kantor Desa kembali terjadi di tanah air, Jum’at, (29/5/2020).
Kali ini terjadi di kantor Desa Gemuruh, kecamatan Kundur Barat kabupaten Karimun, kepulauan Riau oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan Karang Taruna Desa serta Mahasiswa bertuliskan ‘Kantor Desa Kami Segel’,
Penyegelan kantor Desa ini serta merta telah mencoreng nama pemerintahan kabupaten Karimun serta menodai demokrasi.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun Untung Sutrisno, menyatakan pihaknya sangat menyayangkan terjadinya aksi penyegelan Kantor Desa Gemuruh oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan Organisasi kepemudaan dan Mahasiswa, Jum’at (29/5/2020).
“Seharusnya penyegelan itu tidak perlu terjadi. Ini kami sayangkan, karena sudah menghambat roda pemerintahan serta menodai arti demokrasi yang sesungguhnya,” katanya via selular.
Apalagi kata Untung, penyegelan mereka pasang pada waktu malam hari, pagi saya bongkar setelah berkoordinasi dengan pihak Polsek Kuba.
Seperti di ketahui, aksi sekelompok warga Karang Taruna Desa Gemuruh menuntut pemerintahan Desa Gemuruh untuk lebih transparan dalam penggunaan dana Desa dalam penanggulangan covid-19.
“Kelompok warga tersebut mendesak Pemerintah Desa untuk membuatkan pengumuman tentang data penerima dan kategori penerima BLT, PKH, BPNT,BST, PRAKERJA dan bantuan lainnya selama pandemi COVID-19,”ujarnya.
Kendati demikian, setelah dilakukan audensi di halaman kantor Desa bersama perangkat Desa, Kepala Desa dan kepala Dusun III,serta didampingi Kapolsek Kuba, AKP Edi Suryanto akhirnya mereka membubarkan diri.
“Audensi berlangsung dari pukul 09:00 Wib hingga pukul 11:15 Wib, dan setelah menyampaikan segala aspirasinya, dan mendapatkan data dari pihak Desa, mereka akhirnya membubarkan diri,” jelas Untung.
Untung menjelaskan, pihaknya bukan tidak transparan dalam hal bantuan covid-19, BLT, PKH, ataupun lainnya, melainkan data-data tersebut belum selesai direkap pada saat itu.
“Kemarin memang ada yang minta data-data tersebut, memang tidak kami berikan, karena data-data belum selesai kami rekap dan di print out,” kata Untung Sutrisno.
Diterangkannya, memang ada warga yang tidak bisa kita masukkan ke dalam calon penerima BLT dana Desa, karena jumlah penerima sudah maksimal
“Sesuai aturan, penggunaan DD yang bisa dipergunakan untuk BLT hanya sebesar 30% dari jumlah DD Desa Gemuruh sebesar Rp 1,1 Miliar. 30% berarti hanya bisa digunakan hampir Rp 330.000.000. Dari Rp 330.000.000 tadi kita bagi sebanyak 183 KK penerima BLT, dikalikan Rp 600.000 perbulan kemudian dikalikan 3 bulan,” terang Untung.
“Kalau kita mau menambah lebih dari 30 persen, kita harus mengajukan ke Kabupaten untuk persetujuan, jadi kami tetap memakai formula 30 persen dulu, sehingga dapatlah sampai sekarang pencairan tahap 2,” terangnya.
Dikatakanya juga, untuk masyarakat penerima BLT, pihaknya juga melalui tim khusus dalam pendataan yang terdiri dari kepala dusun, RT, RW dan tokoh masyarakat, dan BPD.
“Kemudian untuk menentukan penerima bantuan BLT DD ini, kita melalui musyawarah Khusus yang di hadiri Camat, Koramil, Babin, Ketua BPD, tim relawan dan tokoh masyarakat,” imbuhnya.
Data bantuan yang berhasil dihimpun dari pemerintah desa Gemuruh adalah;
Untuk Bantuan Tunai:
-BLT DD berjumlah 183 KK
-BST Kemensos berjumlah 118 KK, (103 KK Ambil di Kecamatan, 15 Orang ditransfer ke rekning BNI-BRI).
Untuk Program PKH sebanyak 74 KK
Untuk Program BPNT sebanyak 103 KK
Untuk Bantuan Sembako:
-Sembako dari Kabupaten karimun sebanyak 383 KK
-Sembako dari Provinsi Kepri sebanyak 182 KK
-Sembako dari PT Timah, sebanyak 200 paket.
Untuk BLT dengan rincian:
Sakit Kronis : 9 Orang
Kehilangan mata pencarian : 110 KK
Tidak Terdata / Non DTKS : 119 KK
DTKS : 64 KK
Jumlah BLT : 183 KK.
Ini sejumlah tuntutan warga kepada pemerintahan desa Gemuruh;
“Kami minta pihak desa untuk membuatkan pengumuman tentang data penerima dan kategori penerima BLT, PKH, BPNT,BST, PRAKERJA dan bantuan lainnya selama pandemi COVID-19”.
“Meminta Desa mempublikasikan daftar penerima sembako ke publik selama pandemi baik dari perusahaan, Pemkab, maupun Provinsi”.
“ Meminta Desa mempublikasikan daftar pemberi/penerima sembako ke publik selama pandemi baik dari perusahaan, Pemkab, maupun Provinsi”.
“ Meminta agar desa secepatnya menginformasikan dan menyalurkan segala bantuan yang sudah dikucurkan ke Desa”.
“Jika pihak desa tidak mampu menjalankan pemerintahan desa secara transparansi dan akuntabilitas kami meminta dengan hormat, untuk mundur dari jabatannya”.
“ Kami akan meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas terhadap oknum desa, jika nanti kedapatan penyelewengan ditengah pandemi sesuai dengan intruksi Presiden.***
(Nass/red)