class="wp-singular post-template-default single single-post postid-267828 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Law

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot

Karimun – Aktivitas pengerukan tanah urug atau tanah timbun milik Bujang yang berada di persimpangan jalan kampung Batak kecamatan Tebing, kabupaten Karimun menjadi sorotan publik karena masalah perizinan galian C, dampak kerusakan lingkungan, atau gangguan ketertiban umum akibat ceceran tanah di jalan raya.

Aktivitas pengerukan dan penjualan tanah urug yang diduga belum mengantongi izin resmi kembali menjadi perhatian masyarakat. kegiatan penambangan atau pengerukan tanah urug ini diduga berjalan tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Kegiatan yang berada di wilayah Bangun Sari Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun tersebut dikeluhkan warga karena dinilai menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

“Setiap hari, kendaraan pengangkut tanah terlihat hilir mudik melintasi jalan kelurahan. Kondisi tersebut menyebabkan debu beterbangan dan menyelimuti area permukiman maupun akses jalan yang digunakan warga untuk beraktivitas,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Dengan demikian ia mengaku merasakan dampak langsung dari aktivitas tersebut. Selain mengganggu jarak pandang pengguna jalan, debu yang ditimbulkan juga disebut menyebabkan gangguan pernapasan, mata perih, hingga ketidaknyamanan saat beraktivitas di luar rumah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengerukan tanah itu berada di lahan seorang warga bernama Heriyanto yang berlokasi di simpang jalan kampung Batak, kecamatan Tebing. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ditemukan informasi terbuka terkait legalitas maupun izin yang dimiliki untuk menjalankan kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Hadiri Perayaan Natal Bersama, Amsakar Ajak Pegawai Bangun Energi Kolektif

Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status hukum aktivitas pengerukan tanah yang diduga dilakukan untuk kepentingan komersial. Jika kegiatan tersebut masuk dalam kategori pertambangan batuan, maka wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kepemilikan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Apabila tidak mengantongi izin yang dipersyaratkan, aktivitas tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pertambangan ilegal yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bukan itu saja, warga juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kegiatan yang disebut telah berlangsung cukup lama. Mereka mempertanyakan peran instansi terkait dalam melakukan pengawasan serta menindaklanjuti berbagai keluhan yang telah muncul di lingkungan masyarakat.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Bujang pelaku usaha, belum memberikan keterangan terkait aktivitas pengerukan tanah yang menjadi sorotan warga tersebut tidak merespon, Minggu (9/8/2026).

Selain persoalan legalitas, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dalam jangka panjang. Penggalian tanah tanpa perencanaan dan pengawasan yang memadai dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan lahan, munculnya genangan air, hingga risiko longsor saat musim penghujan.

Baca Juga :  Sekdaprov Kepri Ikuti Acara Penyerahan Sertifikat Tanah Elektronik Tahun 2023

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait agar setiap dugaan pelanggaran ditindak secara profesional dan transparan demi menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” harapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya kunci alat berat Kobelco milik Bujang sempat di tahan aparat penegak hukum Polres Karimun saat kegiatan pengerukan berlangsung beberapa waktu lalu.

Hingga berita ini ditayangkan, aktivitas pengerukan tanah di lokasi tersebut  masih berlangsung. Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Karimun serta pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan komprehensif.

  • Pengambilan dan penjualan material tanah urug dikategorikan sebagai pertambangan batuan.
  • Kegiatan ini wajib mengantongi izin resmi seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
  • Aktivitas tanpa izin melanggar undang-undang pertambangan mineral dan batubara. ***

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Karimun Bahas Investasi Perusahaan Kundur Nusantara Investment

Batam

Bea Cukai Batam Gulung Sindikat Penyelundupan Narkoba, Emas, dan Handphone

Berita

Berikan Ruang Bagi Masyarakat Untuk Berolahraga, Polsek Tualang Amankan CFD

Karimun

Bupati Karimun Hadiri Acara HUT SDN 003 Teluk Uma Yang Ke 53 Tahun

Ekonomi

Desa Kundur Masuk Nominator Lomba Prakarsa dan Inovasi Desa Tingkat Nasional 2018

Batam

Amsakar dan Jefridin Pantau Vaksinasi Massal

Batam

Harlah IGRA 2024, Marlin: Momentum Dalam Membentuk Generasi Berakhlak Mulia

Berita

Polres Karimun Gelar Bakti Kesehatan Gratis Di Pelabuhan Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
error: Content is protected !!