“Kasus (dugaan korupsi) BUP Karimun sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa kemarin,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungbalai Karimun, Kicky Arityanto, Senin (29/8/2016).
Liputankepri.com,Karimun – Kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Kepelabuhan (BUP) Karimun dengan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut), FH segera menjalani masa persidangan.
Itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang, Selasa (23/8) pekan lalu.
“Kasus (dugaan korupsi) BUP Karimun sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa kemarin,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungbalai Karimun, Kicky Arityanto, Senin (29/8/2016).
Kicky menambahkan tersangka FH sementara ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas A Tanjungpinang seraya menunggu penetapan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk jadwal persidangannya.
Hingga pelimpahan tersebut dilakukan, mantan Kacabjari Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas itu mengaku tersangka masih satu orang yakni FH sendiri.
Kicky juga menyebut jumlah kerugian negara yang ditimbulkan masih sama dengan perhitungan penyidik Polres Karimun yakni sebesar Rp 1,6 miliar.
“Tersangka masih satu orang, untuk barang bukti cukup banyak antara lain satu unit mobil, laptop, uang Dolar Singapura, tablet dan hanphone,” terangnya.