Imigrasi Amankan Tiga WNA Asal China

- Jurnalis

Jumat, 12 Mei 2017 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Berthi Mustika (dua dari kiri), ketik memberikan keterangan pers terkait pengaman tiga orang WNA asal China, Jumat (12/5/2017).

​liputankepri.com, Karimun – Diduga tidak mengantongi ijin tinggal resmi, tiga orang warga negara asing (WNA) asal China diamankan  petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun. Ketiganya diamankan di perumahan Griya Sungai Raya Blok A RT 03 RW 01, Jalan Letjend Suprapto,  Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Karimun pada Selasa, (9/5/2017).

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Berthi Mustika mengatakan, tiga WNA tersebut yakni Feng Shaonian, Li Jianhua dan Liu Aimin, diduga tinggal di Karimun tidak menggunakan ijin resmi.

“Ketiganya diamankan di perumahan Griya Sungai Raya Blok A RT 03 RW 01 Jalan Letjend Suprapto Kelurahan Sungai Raya. Saat diamankan surat ijin untuk tinggal dari perusahaan yang mensponsori tidak ada,”  kata Berthi saat press rilis di kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Jumat (12/5/2017).

Berthi menjelaskan, tiga WNA asal Cina tersebut tinggal di Indonesia untuk bekerja di PT Dewi Dewi yang beralamat di Batam, namun memiliki proyek pengerjaan di Karimun. Sedangkan satu orang bernama Feng Shaonian dengan sponsor di Visa PT Inti Jaya Garden.

“Namun setelah dilakukan pengecekan terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka, perusahaan tersebut fiktif. Dan yang bersangkutan tidak mengetahui apapun tentang perusahaan tersebut,” jelas Berthi.

Dia juga mengatakan, ketiga WNA asal Cina ini akan dikenakan pasal 75 Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang administrasi keimigrasian yaitu tindakan deportasi.

Berthi menambahkan, selain melakukan deportasi, pihaknya juga akan melakukan pembatalan ijin tinggal, memasukkan ketiga WNA Cina tersebut kedalam daftar tangkal Blaclist dan untuk penjamin akan mengusulkan nama perusahaan PT Dewi Dewi Abadi dan PT Inti Jaya Garden ke Direktorat Jenderal Keimigrasian untuk diberikan sanksi agar tidak dapat lagi sebagai sponsor atau penjamin orang asing di Indonesia. (***)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP
Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud
Diduga Ada Upaya Penghentian Kasus Perusakan Mangrove dan Batching Plant Ilegal di Meranti, Sumber Klaim Polisi “Sudah Diatur”
Bea Cukai Amankan Kurir Bawa Sabu Sebanyak 1.02 Kg di Pelabuhan Internasional Karimun
TNI AL Amankan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Pulau Pandan Karimun
Korupsi Dana Hibah KPU Rp1,5 Miliar, Jaksa Tahan 4 Orang Tersangka
Polres Karimun Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Seligi 2025
Resmob Polres Karimun Amankan Pelaku Pencurian di 50 TKP

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:03 WIB

Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:04 WIB

Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud

Rabu, 26 November 2025 - 11:39 WIB

Diduga Ada Upaya Penghentian Kasus Perusakan Mangrove dan Batching Plant Ilegal di Meranti, Sumber Klaim Polisi “Sudah Diatur”

Selasa, 25 November 2025 - 17:12 WIB

Bea Cukai Amankan Kurir Bawa Sabu Sebanyak 1.02 Kg di Pelabuhan Internasional Karimun

Senin, 24 November 2025 - 11:20 WIB

TNI AL Amankan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Pulau Pandan Karimun

Berita Terbaru

Berita

Jelang Nataru 2025, Polsek Tambang Gelar Rakor Pengamanan

Kamis, 4 Des 2025 - 19:36 WIB