banner 200x200

Home / Featured / Karimun / Nasional

Jumat, 12 Mei 2017 - 18:03 WIB

Imigrasi Amankan Tiga WNA Asal China

Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Berthi Mustika (dua dari kiri), ketik memberikan keterangan pers terkait pengaman tiga orang WNA asal China, Jumat (12/5/2017).

​liputankepri.com, Karimun – Diduga tidak mengantongi ijin tinggal resmi, tiga orang warga negara asing (WNA) asal China diamankan  petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun. Ketiganya diamankan di perumahan Griya Sungai Raya Blok A RT 03 RW 01, Jalan Letjend Suprapto,  Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Karimun pada Selasa, (9/5/2017).

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Berthi Mustika mengatakan, tiga WNA tersebut yakni Feng Shaonian, Li Jianhua dan Liu Aimin, diduga tinggal di Karimun tidak menggunakan ijin resmi.

“Ketiganya diamankan di perumahan Griya Sungai Raya Blok A RT 03 RW 01 Jalan Letjend Suprapto Kelurahan Sungai Raya. Saat diamankan surat ijin untuk tinggal dari perusahaan yang mensponsori tidak ada,”  kata Berthi saat press rilis di kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Jumat (12/5/2017).

Berthi menjelaskan, tiga WNA asal Cina tersebut tinggal di Indonesia untuk bekerja di PT Dewi Dewi yang beralamat di Batam, namun memiliki proyek pengerjaan di Karimun. Sedangkan satu orang bernama Feng Shaonian dengan sponsor di Visa PT Inti Jaya Garden.

“Namun setelah dilakukan pengecekan terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka, perusahaan tersebut fiktif. Dan yang bersangkutan tidak mengetahui apapun tentang perusahaan tersebut,” jelas Berthi.

Dia juga mengatakan, ketiga WNA asal Cina ini akan dikenakan pasal 75 Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang administrasi keimigrasian yaitu tindakan deportasi.

Berthi menambahkan, selain melakukan deportasi, pihaknya juga akan melakukan pembatalan ijin tinggal, memasukkan ketiga WNA Cina tersebut kedalam daftar tangkal Blaclist dan untuk penjamin akan mengusulkan nama perusahaan PT Dewi Dewi Abadi dan PT Inti Jaya Garden ke Direktorat Jenderal Keimigrasian untuk diberikan sanksi agar tidak dapat lagi sebagai sponsor atau penjamin orang asing di Indonesia. (***)

Share :

Baca Juga

Bintan

50 diplomat Dunia Lagi Melirik Bintan

Featured

Rutan Karimun di Razia Aparat Gabungan

Featured

BNN Kepri Sebut Karimun Jalur Utama Pintu Masuk Narkoba

Berita

Ketua Melayu Raya Karimun Himbau Masyarakat Jaga Hutan Agar terhindar dari Karhutla

Ekonomi

Sekda Optimis Keberadaan PT. Timah Bermanfaat Kembangkan Ekonomi Masyarakat Meranti

Featured

Kapolres Karimun: Karimun Transitnya Narkoba

Kesehatan

BPOM Gelar Aksi Peduli Obat Seindonesia

Featured

KPU kabupaten Karimun Gelar FGD PKPU Dalam Pemilu 2024