Imigrasi Amankan Tiga WNA Asal China

- Jurnalis

Jumat, 12 Mei 2017 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Berthi Mustika (dua dari kiri), ketik memberikan keterangan pers terkait pengaman tiga orang WNA asal China, Jumat (12/5/2017).

​liputankepri.com, Karimun – Diduga tidak mengantongi ijin tinggal resmi, tiga orang warga negara asing (WNA) asal China diamankan  petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun. Ketiganya diamankan di perumahan Griya Sungai Raya Blok A RT 03 RW 01, Jalan Letjend Suprapto,  Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Karimun pada Selasa, (9/5/2017).

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Berthi Mustika mengatakan, tiga WNA tersebut yakni Feng Shaonian, Li Jianhua dan Liu Aimin, diduga tinggal di Karimun tidak menggunakan ijin resmi.

“Ketiganya diamankan di perumahan Griya Sungai Raya Blok A RT 03 RW 01 Jalan Letjend Suprapto Kelurahan Sungai Raya. Saat diamankan surat ijin untuk tinggal dari perusahaan yang mensponsori tidak ada,”  kata Berthi saat press rilis di kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Jumat (12/5/2017).

Berthi menjelaskan, tiga WNA asal Cina tersebut tinggal di Indonesia untuk bekerja di PT Dewi Dewi yang beralamat di Batam, namun memiliki proyek pengerjaan di Karimun. Sedangkan satu orang bernama Feng Shaonian dengan sponsor di Visa PT Inti Jaya Garden.

“Namun setelah dilakukan pengecekan terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka, perusahaan tersebut fiktif. Dan yang bersangkutan tidak mengetahui apapun tentang perusahaan tersebut,” jelas Berthi.

Dia juga mengatakan, ketiga WNA asal Cina ini akan dikenakan pasal 75 Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang administrasi keimigrasian yaitu tindakan deportasi.

Berthi menambahkan, selain melakukan deportasi, pihaknya juga akan melakukan pembatalan ijin tinggal, memasukkan ketiga WNA Cina tersebut kedalam daftar tangkal Blaclist dan untuk penjamin akan mengusulkan nama perusahaan PT Dewi Dewi Abadi dan PT Inti Jaya Garden ke Direktorat Jenderal Keimigrasian untuk diberikan sanksi agar tidak dapat lagi sebagai sponsor atau penjamin orang asing di Indonesia. (***)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Riau Serahkan Paket Santunan Ramadan di Masjid Al Hijrah Pekanbaru
Bank Saqu by PT Bank Jasa Jakarta Salurkan 16 Ton Beras
Ikatan Alumni ITS Gelar Buka Puasa Bersama dengan Anak Kaum Marjinal
Pemprov Riau Optimis Pertumbuhan Ekspor Berlanjut
Mudik Gratis PLN Bersama BUMN Dibuka, Begini Cara Daftarnya di Aplikasi PLN Mobile
Unit Intelkam Polsek Tualang Monitor Harga Sembako di Pasar Tuah Serumpun
Antisipasi Tindak Kriminal, Kapolri Minta Masyarakat Info ke Polisi Ketika Akan Berangkat Mudik
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kapolri Resmikan Operasional SPPG Polri

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 00:34 WIB

Pemprov Riau Serahkan Paket Santunan Ramadan di Masjid Al Hijrah Pekanbaru

Rabu, 19 Maret 2025 - 00:18 WIB

Ikatan Alumni ITS Gelar Buka Puasa Bersama dengan Anak Kaum Marjinal

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:45 WIB

Pemprov Riau Optimis Pertumbuhan Ekspor Berlanjut

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:58 WIB

Mudik Gratis PLN Bersama BUMN Dibuka, Begini Cara Daftarnya di Aplikasi PLN Mobile

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:20 WIB

Unit Intelkam Polsek Tualang Monitor Harga Sembako di Pasar Tuah Serumpun

Berita Terbaru

Bangkinang

Bupati Kampar Pimpin Langsung Rapat Pra Musrenbang RKPD 2026

Rabu, 19 Mar 2025 - 00:37 WIB