class="wp-singular post-template-default single single-post postid-268694 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Kepri / Liputan Bea Cukai

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Bea Cukai Batam Amankan 3 Penumpang Bawa Sabu 490 gram di Bandara Hang Nadim

Batam – Bea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) dengan berat bruto sekitar 490 gram di Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam, Sabtu (26/9).

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga penumpang berinisial MT, NA, dan YK yang akan melakukan perjalanan dari Batam menuju Jakarta.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo mengatakan penindakan bermula dari hasil analisis risiko terhadap sejumlah penumpang pada penerbangan domestik rute Batam–Jakarta. Sekitar pukul 06.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tiga penumpang yang menjadi atensi saat berada di area pemeriksaan keberangkatan.

Dari hasil pengecekan profil dan pemeriksaan, petugas menemukan indikasi bahwa ketiga penumpang membawa barang mencurigakan yang dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh penumpang.

Kemudian petugas melaksanakan pemeriksaan secara mendalam untuk memastikan keberadaan barang tersebut, mulai dari pemeriksaan badan hingga pemeriksaan radiologi (rontgen) yang menunjukkan adanya benda asing di dalam tubuh penumpang.

Kemudian, petugas mengamankan sejumlah bungkusan berisi kristal putih dengan total berat bruto sekitar 490 gram, terdiri atas sekitar 170 gram dari MT, 155 gram dari NA, dan 165 gram dari YK. Terhadap barang tersebut kemudian dilakukan pengujian awal yang menunjukkan indikasi positif sabu guna memastikan jenis kandungannya, sampel selanjutnya diuji di Laboratorium Bea dan Cukai Batam.

Baca Juga :  Relawan Badan Perjuangan Masyarakat Batam Hadiri Halal Bihalal Sahabat Amsakar.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, barang tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I jenis Methamphetamine HCl.

“Selanjutnya, kami menyerah terimakan ketiga penumpang beserta barang bukti kepada Kepolisian Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Agung.

Baca Juga :  Gelar Safari Ramadan di Pulau Belitung, Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Ajak Pererat Silaturahmi

Berdasarkan perhitungan estimatif, dari penindakan 490 gram sabu tersebut diperkirakan sebanyak 2.450 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan potensi penghematan pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi mencapai sekitar Rp3,92 miliar.

Agung menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Batam dalam mencegah peredaran gelap narkotika melalui jalur transportasi udara. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui analisis risiko, pemeriksaan penumpang, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan pengelola sarana transportasi.

“Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari masuk dan beredarnya narkotika, psikotropika, dan prekursor. Sinergi antar instansi juga terus ditingkatkan untuk mendukung pengungkapan jaringan serta memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” tutup Agung.***

Share :

Baca Juga

Anambas

Bupati Kepulauan Anambas Pimpin Upacara HUT RI Ke 74 Tahun 2019

Batam

Baznas Batam Tarik Diri dari Kegiatan Khitanan Massal bersama PMB

Berita

Sebanyak 19.800 Kg Mangga Ilegal Asal Malaysia Dimusnahkan

Featured

Warga Di Himbaukan Supaya Berhati-hati dengan Proposal Bodong Di Meranti

Berita

Wakili Plt Bupati Meranti, Sekda Bambang Hadiri Musrenbangnas 2024

Berita

PT Timah Dukung Pembangunan Beragam Infrastruktur di Lingkar Tambang

Karimun

Sebanyak 118 Lebih Calon Siswa Diterima di Ponpes Ar-Raudah

Berita

BC Kepri Limpahkan Dua Kasus Mikol kepada Penyidik Kejaksaan
error: Content is protected !!