class="post-template-default single single-post postid-1809 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Liputan Kriminal / Tanjungpinang

Kamis, 29 September 2016 - 12:43 WIB

10 imigran Yang Berprofesi Sebagai Gigolo Dikurung di Ruangan Tahanan Khusus

“Mereka memanfaatkan ponsel sebagai alat komunikasi dengan pelanggan, kemudian keluar penginapan dengan cara bersembunyi. “Luar biasa Imigrasi Batam bisa membongkar kasus ini,” 

 

Liputankepri.com,Tanjungpinang -Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, sembilan warga asing itu dikurung di ruangan tahanan khusus. Mereka sengaja dikurung di tempat khusus agar tidak mempengaruhi dan mengganggu imigran lainnya.

banner 200x200

Sembilan dari 10 imigran yang ditangkap oleh Imigrasi Batam, beberapa waktu lalu, karena kasus gigolo, dipindahkan ke rumah imigrasi Rodenim Tanjungpinang, Rabu (28/9) siang.

Mereka dibawa dengan menggunakan kapal Feri yang berangkat dari Punggur ke pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Hanya sembilan orang yang diserahkan, yakni, delapan warga negara Afghanistan dan satu orang Pakistan.

Sementara satu orang lagi masih berada di Batam untuk keperluan penyelidikan. Kepolisian saat menangani dugaan kasus trafficking dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pemindahan ini karena perilaku mereka di Batam dianggap sudah di luar batas kewajaran. Meskipun sembilan ini belum terbukti menjadi gigolo, kecuali satu orang, perilaku mereka selama di Batam di luar kontrol.

Selama di Rudenim, sembilan orang ini akan diisolasi dan dipisahkan dengan para suaka lainya. Sehingga, mereka tidak bisa keluar bersosialisasi dengan imigran lain.

Kepala Bidang Penetapan, Keamanan, Pemulangan dan Deportasi (PKPD), Irwanto Suhaili mengatakan, sembilan inigran dari Imigrasi Kelas 1 Batam akan mendapatkan pembinaan rohani.

“Perbuatan mereka dianggap kelewat batas. Makanya di sini kita awasi betul. Di Batam, daya tampungnya juga tidak mencukupi. Kalau di sini, kita awasi betul mereka,” Irwanto kepada awak media di Rudenim Tanjungpinang, Rabu (28/9)

Sebelumnya, 10 imigran ini sudah pernah ditempatkan di Rudenim Tanjungpinang. Sebenarnya mereka sudah mendapatkan hak tinggal di negara ketiga atau status refugee atau pengungsi.

Jika mereka kembali membuat masalah, maka akan dideportasi ke negara asalnya.

“Kalau buat masalah, kita akan koordinasi dengan kedutaan masing-masing. Nanti akan kita deportasi ke negara asal karena tidak pantas menjadi pencari suaka.

Mereka memanfaatkan ponsel sebagai alat komunikasi dengan pelanggan, kemudian keluar penginapan dengan cara bersembunyi. “Luar biasa Imigrasi Batam bisa membongkar kasus ini,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Liputan Kriminal

Polisi Harus Berani Tembak Mati Bandar Narkoba

Berita

Ikuti Senam Sehat Hari Jadi Provinsi Kepri, Marlin Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga Sebagai Budaya

Featured

Dandim 0315/Bintan Pimpin Sertijab Danramil 01/Tanjungpinang

Berita

Dugaan Pencairan Proposal Fiktif Mencapai Rp1,9 Miliar

Batam

Dirresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 47 Kilogram Sabu

Featured

Gagal Paripurna,Diduga Terjadi Disharmonisasi Internal DPRD Tanjungpinang

Berita

Polres Karimun Bekuk Pelaku Distributor Kartu Perdana IM3 Ilegal

Berita

Mendagri Lantik Suhajar Diantoro Sebagai Pj Gubernur Kepri