Polres Tanjungpinang amankan pelaku pencabulan anak dibawah umur

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2019 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com.Tanjungpinang –Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang mengamankan satu pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan korban inisal L (16).

Pelaku inisial FF (31) diamankan dikediamannya di Perumahan Lembah Purnama, Jalan Pramuka, Rabu (28/8) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendri Alie mengatakan, penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban inisial SW.

Baca Juga :  BC Tanjungpinang Sebut 5 Kontainer Itu Barang Lokal

“Pelaku sudah kita amankan,” ujarnya kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (3/9).

Dia menjelaskan, dugaan pencabulan tersebut berawal korban magang di Kantor Pergadiaan.

Kemudian, lanjut dia, pelaku langsung mendekati korban dan terjadi komunikasi intens antara pelaku dan korban.

Baca Juga :  Inilah Sembilan Pejabat Baru Polres Tanjungpinang

“Setelah itu, pelaku membawa korban ke penginapan sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri,” ujarnya.

Dia menambahkan, pelaku sudah dua kali melakukan hubungan terlarang dengan korban.

“Orang tua korban mengetahui, langsung melaporkan,”

Pelaku dijerat melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Anggaran Perjalanan Dinas 21 OPD Pemkab Karimun Tahun 2023 Jadi Temuan BPK

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru