
Liputankepri.com, Karimun -Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan kapal KM Meisya II GT 30 bermuatan 1000 karung bawang merah dan 150 karung garam ilegal asal Malaysia di perairan Sawang Kundur Barat,Senin (21/8/2017) sekitar pukul 23.00.WIB.
Kapal KM Meisya II GT 30 bermuatan 1.000 karung bawang merah dan 150 karung garam illegal ini di amankan oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun,di perairan Sawang Kepulauan Riau bermula adannya informasi dari masyarakat terkait kegiatan bongkar muat di pelabuhan Sawang.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara saat press realese kepada wartawan,Rabu ( 23/8/2017) di ruang humas media center mengatakan, diamankannya KM Meisya II GT 30 yang di nahkodai Rafiq Mustiar (DPO), berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kapal dengan muatan bawang merah dan garam illegal asal Malaysia melakukan bongkar muat di pantai Sawang,”jelas Lulik.
“Menanggapi laporan tersebut,kata Lulik,kita langsung menuju lokasi, dan mendapati awak KM Meisya II melakukan bongkar muat. Setelah kita lakukan interogasi, ternyata benar muatan kapal tersebut tidak ada dokumem resminya,” terang Lulik.
Guna penyidikan lebih lanjut kapal berikut muatannya di bawa menuju Karimun.Polisi juga menyatakan nahkoda kapal KM Meisya asal Selatpanjang ini, (Rafiq Mustiar), masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri dari petugas.
“Kapal dan muatan kita amankan guna penyidikan lebih lanjut, karena menurut pengakuan ABK muatan kapal diangkut dari Malaysia. Sementara nahkodanya kita nyatakan sebagai DPO, dia kabur duluan waktu kita datang,” jelasnya (An)










