class="wp-singular post-template-default single single-post postid-28660 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kepri / Nasional

Minggu, 8 Desember 2019 - 10:34 WIB

Urus Izin Kapal Ikan Dipermudah,Nanti Hanya ke KKP

Liputankepri.com,Jakarta – Izin usaha di sektor perikanan tangkap saat ini masih terbilang rumit. Pasalnya izin kapal harus melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Merujuk Undang-undang 45 tahun 2009 tentang Perikanan, disebutkan KKP hanya berwenang menerbitkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI).

Sedangkan verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan dipegang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga :  Pasca Lebaran, Harga Cabai Merah Masih 'Pedas' Rp 80.000/Kg

“Di Perhubungan kita selesaikan izin, di KKP selesaikan izin. Perhubungan selesaikan izin 1 Maret, KKP muncul lagi 3 bulan, 1 Juni keluar. Begitu ke tengah laut perizinan Perhubungan-nya sudah habis, ditangkap, padahal izin nangkap ikannya masih boleh. Nggak boleh lagi nanti begitu,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Presiden Jokowi meminta agar pengurusan izin ini disederhanakan .Untuk itu,Kemenhub sudah sepakat menyerahkan seluruh prosedur perizinan ke KKP.

“Kami melakukan pendekatan terus dan Alhamdulillah Menhub sangat terbuka. Bahkan beliau siap serahkan izin yang dikeluarkan Perhubungan diserahkan ke KKP,” lanjutnya.

Baca Juga :  KPK Sebut Duit Miliaran di Kamar Gubernur Kepri Ditemukan Berserakan

Jadi nantinya perizinan cukup dilakukan di KKP, alias satu atap. Itu akan mempermudah pelaku usaha. Tidak ada lagi tumpang tindih aturan.

“Jadi begitu (izin) keluar dengan KKP boleh nangkap, semuanya berlaku, umurnya sama,” tambahnya.***

Share :

Baca Juga

Karimun

PT Timah Salurkan Bantuan Percepatan Pembangunan Surau Miftahul Khoir

Batam

Batam Kebutuhan Hidup Biaya Tertinggi di Indonesia

Liputan Kriminal

Kirim Ganja Lewat Pos Polisi Sita Barang Bukti

Karimun

Mayat Nahkoda Speedboat Belum Ditemukan

Featured

Pesona Pantai di Batam Yang Eksotis

Berita

Kajari Karimun Serahkan Biaya Operasi Akila di Jakarta

Karimun

Pedagang Lantai Dua Pasar Puan Maimun Dipindahkan ke Blok C

Nasional

Fenomena Hujan Es Jakarta
error: Content is protected !!