“Untuk tahap kedua ini, pencairannya disalurkan melalui Bagian Keuangan Urusan Daerah (BKUD) ke kas desa masing-masing. Dan pihak desa sendiri harus membuat usulan tahap ke dua, dengan melampirkan laporan realisasi penggunaan DD pada tahap pertama,”
Liputankepri.com,Karimun – Dana Desa (DD) yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Karimun mencapai Rp 27.549.427.000 untuk 42 Desa. Untuk tahap pertama dilakukan pencairan sebesar 60 persen, dengan nominal Rp 16.529.656.200, namun hanya baru terealisasikan Rp15.347.385.340 untuk 39 Desa. Sedangkan tiga desa lagi yaitu Desa Tanjungpelanduk, Kecamatan Moro, Desa Sanglar dan Semembang, Kecamatan Durai, menunggu proses pencairan.
Dengan demikian, Dana Desa (DD) untuk tahap kedua sudah bisa diproses usulan anggaran pada bulan September ini. Sebab, sudah memenuhi syarat untuk dilakukan tranfer DD untuk 42 Desa yang tinggal 40 persen lagi. Artinya, laporan rekonsiliasi tahap pertama untuk 42 Desa sudah dikirim ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk tahap kedua ini, pencairannya disalurkan melalui Bagian Keuangan Urusan Daerah (BKUD) ke kas desa masing-masing. Dan pihak desa sendiri harus membuat usulan tahap ke dua, dengan melampirkan laporan realisasi penggunaan DD pada tahap pertama,” kata wanita berjilbab ini.
Hingga saat ini, dari 39 Desa rata-rata sudah menyelesaikan pekerjaan mencapai 60 persen seperti pembuatan drainase, semenisasi jalan, kantor PLTS, sumur air bersih, rehap gedung serba guna, gedung PAUD dan sebagainya. Bahkan, ada semenisasi parit yang sudah mencapai 80 persen pekerjaannya. Sehingga, secara otomatis desa tersebut sudah bisa mengajukan usulan tahap 2 yang ditujukan ke kantor BPMD dan Kesbang Karimun bagian Pemerintah Desa.
“Selain pengajuan usulan anggaran DD tahap ke-2. Bisa juga mengusulkan Anggaran Dana Desa (ADD) dari APBD Karimun tahap ke-2 bisa diusulkan secara berbarengan. ADD tersebut dipergunakan untuk tunjungan dan operasional perangkat desa,” ungkapnya.
Penggunaan DD untuk 42 Desa ini, sudah diatur dalam Permendesa Nomor 21 tahun 2015 yang diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 tahun 2016 tetang pedoman teknis, pelaksanaan DD yang bersumber dari APBN 2016 yang disempurnakan lagi dengan Perbup Nomor13 tahun 2016.
Dalam penjabarannya, kegiatan harus melalui persetujuan Bupati bilamana suatu desa sudah tidak ada pembangunan fisik lagi. Sehingga, DD itu bisa dipergunakan untuk yang lain sesuai tipologi desa itu sendiri.
“Di sinilah, Desa harus benar-benar jeli dalam penjaran Perbup tersebut. Tidak sembarangan membuat program penggunaan DD,” ucap Ita panggilan akrabnya.**