BC Batam Gagalkan Puluhan Ribu Ekstasi dari Malaysia

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2020 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepulauan Riau (Kepri) gagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ekstasi asal Malaysia dari seorang pria berinisial J (28), di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam, Kamis (09/01/2020) lalu.

Dari tangan J (28), petugas berhasil mengamankan 30.037 butir pil ekstasi dan 31,7 gram serbuk ekstasi, yang dikemas di dalam 11 bungkus cemilan kering.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata menjelaskan pelaku diamankan saat barang bawaannya melewati pemeriksaan x-ray.

Baca Juga :  Modus Transaksi Narkoba, Polda Kepri Tangkap Pemilik Senjata Api

Kecurigaan itu pun berlanjut pada pemeriksan Narkotic Identification Kits (NIK) oleh petugas dan hasilnya positif narkoba jenis ekstasi.

“Setelah itu pelaku langsung diamankan ke KPU BC Tipe B Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri,” katanya kepada awak media, Selasa (14/01/2020).

Ribuan pil ekstasi itu, kata Susila, dibawa dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Stulang Laut, Johor. Berdasarkan pengakuan pelaku, narkoba itu akan diedarkan di Jakarta.

Baca Juga :  Covid-19, Polda Kepri sisir tempat yang dianggap rawan

Sementara Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP SOM Pardede menerangkan, pelaku diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

“Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. Kami juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan narkoba internasional ini,” terangnya.*

(sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru