PT WPK Terkesan Abaikan Keselamatan Warga Teluk Lekup

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2020 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Penambangan batu granit pada lokasi Quary B di PT Wira Penta Kencana (WPK) kabupaten Karimun kepulauan Riau menuai masalah soal perluasan area penambangan IUP-OP.

Salah satunya,getaran yang dihasilkan dari proses pengeboman batu granit di Quari B mengakibatkan dinding rumah warga RW 04 Teluk Lekup, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menjadi retak.

Akan tetapi, kondisi empiris yang terjadi dari dampak kegiatan peledakan batu granit oleh PT. WPK sejak tahun 2017 sampai saat ini sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Aslizar warga RW 04 Teluk Lekup,di Pongkar, Kecamatan Tebing mengatakan dampaknya mulai terasa, mulai dari bunyi mesin alat berat, debu yang ditimbulkan sampai ke pemukiman.

“Kami dari awal sudah mencemaskan masalah risiko ledakan batu granit yang bisa saja melenting ke rumah warga sejak perluasan Quary B ini,”kata Aslizar.

Baca Juga :  Masyarakat Pasir Panjang Menolak AMDAL PT KG

Selain itu kata Aslizar,PT WPK membuka perluasan area baru di Quary B yang jaraknya 250 meter dari permukiman warga sampai saat ini belum ada kesepakatan.

Sementara kegiatan blasting area sudah di mulai hari Rabu (6-11-2019) lalu,artinya pihak perusahaan seharusnya mendudukkan dulu rencana awal eksploitasi granit dengan warga setempat.

“Saat pertemuan di kantor Camat tahun 2019,ada beberapa poin yang disepakati antara pihak perusahaan dengan warga mengenai rencana operasional di Quary B dan bentuk kompensasi yang diberikan perusahaan,”tuturnya tanpa merinci poin tersebut.

Meski sudah ada pertemuan, kata dia, pihaknya sampai sekarang tidak mengetahui seperti apa implementasi dari kesepakatan itu. Soalnya, lanjut dia, pihaknya sama sekali tidak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi apapun dari perusahaan.

Baca Juga :  Warga Teluk Lekup Terima Fee Per ton Rp2000 dari PT WPK

Dia menjelaskan jumlah warga di RW 04 sekitar 200 KK, tapi dari informasi yang ia peroleh, yang masuk dalam daftar penerima kompensasi atau ganti rugi sebanyak 23 KK, dan dituangkan dalam bentuk perjanjian di depan notaris.

“Saya heran, kenapa hanya 23 KK. Tidak semua rumah termasuk di dalamnya walaupun berada dalam satu deretan,” katanya.

Lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait tentang usaha pertambangan granit membuat perusahaan yang bergerak dalam aktifitas pertambangan granit terutama PT. WPK melakukan proses pertambangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Upaya yang harus dilakukan oleh
Pemerintah Kabupaten Karimun adalah untuk dapat mengupayakan pengawasan agar berjalan secara berkesinambungan,artinya hal ini dapat meminimalisir terjadinya kecurangan yang dilakukan pihak pengelola.***

(ura/tim)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista
BP Batam Dorong Penguatan Ekonomi, Kemudahan dan Transformasi Tata Kelola Perizinan Jadi Sektor Prioritas
BP Batam Bersama BPDAS MoU Rehabilitasi Hutan Lindung Duriangkang Seluas 10 Ha
Dorong Optimalisasi Aset, BP Batam Gelar Konsinyering Penataan dan Pengembangan Agribisnis
Polres Bengkalis Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Quartal III
Komitmen Kepala BP Batam Dalam Melayani Warga, Perbaikan Pipa Bocor Selesai Dalam Dua Jam
Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam
Kepala BP Batam Hadiri Peresmian Pabrik Solder STANIA, Batam Siap Hilirisasi Mineral Nasional

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:36 WIB

Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:30 WIB

BP Batam Dorong Penguatan Ekonomi, Kemudahan dan Transformasi Tata Kelola Perizinan Jadi Sektor Prioritas

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:51 WIB

BP Batam Bersama BPDAS MoU Rehabilitasi Hutan Lindung Duriangkang Seluas 10 Ha

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:45 WIB

Dorong Optimalisasi Aset, BP Batam Gelar Konsinyering Penataan dan Pengembangan Agribisnis

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:24 WIB

Polres Bengkalis Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Quartal III

Berita Terbaru