Karimun – Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Karimun melaporkan dan mengambil langkah penanganan serta pencegahan Covid-19 per 14 April 2020.
Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Karimun, DR H Aunur Rafiq, menyampaikan dalam rangka antisipasi pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun, diambil beberapa langkah penanganan dan pencegahan diantaranya :
1. Penumpang kapal Kelud yang berjumlah 42 orang yang merupakan masyarakat Kabupaten Karimun yang baru tiba akan dikarantina selama 10 – 14 Hari sebagai antisipasi pencegahan Covid-19.
2. Untuk Tenaga Kerja Indoneia (TKI) yang merupakan masyarakat Kabupaten Karimun berasal dari Malaysia akan dikarantina selama 2 hari. Jika selama karantina menunjukkan sakit/gejala Covid-19 akan dilanjutkan karantina nya selama 14 hari. Jika tidak menunjukkan gejala terjakit Covid 19 akan dipulangkan dan harus melakukan isolaasi mandiri dirumah.
3. Bupati Karimun menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar tidak berpergian ke daerah ‘Zona Merah’ Covid-19 seperti Batam dan Tanjungpinang Provinsi Riau.
4. Setiap masyarakat Kabupaten Karimun yang berangkat atau berpergian ke daerah “Zona Merah’ tersebut ( point no. 3 ) disaat kembali ke Kabupaten Karimun dihimbau untuk melakukan ‘Isolasi Mandiri’ selama 14 Hari dan seandainya menunjukan gejala – gelala terinfeksi Covid 19 seperti batuk, flu, sesak napas dan demam tinggi* agar segera menghubungi contak person Gugus Tugas Covid 19 :
0812 6887 2141
0812 6547 5221
Atau segera berobat ke Posko – Posko kesehatan terdekat.**
(ura/rls)








