class="wp-singular post-template-default single single-post postid-248964 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:11 WIB

Bea Cukai Batam Berhasil Lakukan 253 Penindakan dan Total Estimasi Nilai Barang Sebesar Rp30,8 Miliar

Batam – Dalam melaksanakan fungsi Community Protector, Bea Cukai Batam sepanjang kuartal 1 tahun 2023 berhasil menorehkan prestasi yang luar biasa.

Secara keseluruhan dalam satu kuartal,
Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan sebanyak 253 penindakan. Dengan total estimasi nilai
barang hasil penindakan sebesar Rp30,8 miliar.

Terhadap pelanggaran tersebut Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar
Rp1,67 miliar yang terdiri dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal
22 Impor), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

“Angka tersebut naik 98% dibandingkan dengan triwulan I tahun 2022,” jelas Rizki Baidillah selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan
Informasi, Jum’at (26/5/2023) dalam siaran persnya.

Rizki menambahkan bahwa dari semua penindakan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang, seperti NPP
(Narkotika, Psikotropika dan Prekursor), Barang Kena Cukai, Barang Pornografi dan Sextoys, Komoditi
Pakaian, Tas, Sepatu bekas dan/atau Aksesoris lainnya, perangkat elektronik dan komoditi lainnya.

Penindakan NPP pada kuartal 1 tahun 2023, Bea Cukai Batam telah berhasil menggagalkan penyelundupan 19.912 butir ekstasi, 2.425,70 gram Methamphetamine, 1.911 gram ketamine dan 9 botol cairan mengandung Methamphetamine.

Baca Juga :  Atasi Gangguan Suplai Air Bersih Warga RW 01 Sengkuang, BP Batam Bangun Interkoneksi Pipa

“Penindakan terhadap NPP dilakukan di berbagai tempat, mulai dari bandara, pelabuhan, tempat penimbunan sementara dan melalui kiriman paket barang,” tambah Rizki.

Penindakan terhadap Barang Kena Cukai selama kuartal 1 tahun 2023, Bea Cukai Batam berhasil menindak 82 pelanggaran terhadap ketentuan cukai. Telah dilakukan penindakan sebanyak 7,9 juta batang terhadap rokok ilegal berbagai merek seperti merek HMIND, H&D, HMIND BOLD dan merek lainnya. Angka tersebut naik 242% dibandingkan dengan triwulan I tahun 2022.

Baca Juga :  Bea Cukai Bengkalis dan Polri Bekuk Jaringan Narkotika Malaysia Jalur Laut

Sedangkan untuk minuman mengandung alkohol (Mikol) illegal, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan
penindakan sebanyak 1.570 liter minuman mikol, naik 124% dibandingkan dengan triwulan I tahun 2022.

Semua pencapaian yang telah diraih oleh Bea Cukai Batam tidak terlepas dari dukungan oleh instansi penegak hukum seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan.

Kementerian Perhubungan, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara, dan instansi terkait lainnya
dan juga peran dukungan masyarakat yang telah bersinergi dalam mencegah kejahatan dan pelanggaran
hukum kepabeanan dan cukai di wilayah Indonesia,” tutup Rizki.**

 

Share :

Baca Juga

Batam

Dua Mayat ABK WNI Ditemukan dalam Freezer, Tim Gabungan TNI AL amankan Dua Kapal China

Batam

PSK di Temukan Tewas di Kamar Wisma Mitra In Batuaji

Batam

Kapolda Kepri Ikuti Pemaparan Oleh Tim Praktek Kerja Dalam Negeri Sespimti Polri Dikreg Ke 31

Batam

Vaksinasi Serentak Se-Batam Digelar di 16 Titik

Batam

Polda Kepri Amankan Pemilik Sabu Seberat 2.051 Gram di Bintan

Batam

Mantan TKI Ini Di Ciduk Polisi Bawa Sabu 1,8 Kg di Pelabuhan Tikus Nongsa

Batam

BP Batam Pastikan Operasional Terminal Ferry Internasional Batam Center Berjalan Normal

Batam

Polda Kepri Ungkap Kasus Korupsi Dana Hibah Dispora Sebesar Rp 6,2 Miliar
error: Content is protected !!